Badan Bank Tanah & Polri Bersinergi untuk Laksanakan Tugas dan Fungsi

saranginews.com, JAKARTA – Badan Bank Tanah dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan pertanahan pada Selasa di Jakarta ( 24/4).

Kepala Badan Bank Tanah Parman Nathaatmaja mengatakan sinergi tersebut dibangun untuk mendukung tugas dan fungsi Badan Bank Tanah khususnya terkait pengelolaan tanah untuk pembangunan untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, dan kepentingan pembangunan nasional. , pemerataan ekonomi, komunalisasi dan reforma agraria.

BACA JUGA: Badan Bank Tanah Sebut Hak Masyarakat Tetap Terpenuhi di HPL

Nota kesepahaman ini dapat menjadi landasan bagi Badan Bank Tanah dan Polri untuk mengoptimalkan tugas dan fungsinya, kata Parman melalui keterangan tertulis, Kamis (25/4).

Parman menegaskan, Memorandum ini merupakan wujud keseriusan Badan Bank Tanah dalam mencegah munculnya oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab di bidang pertanahan. Selain itu, Menteri Pertanian dan Tata Ruang (ATR/Kepala BPN), Agus Harimurti Judojono (AHI) berkomitmen memberantas mafia tanah.

BACA JUGA: Badan Bank Tanah Dorong Percepatan Reforma Agraria, Ini Alasannya

“Tanah yang kita bebaskan tentunya harus dilindungi dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.” Yang tidak kalah pentingnya adalah permasalahan yang ditimbulkan oleh mafia tanah, yang merugikan masyarakat dan merugikan negara. “Kami mendukung penuh Menteri AHI dalam memberantas hal ini,” kata Parman.

Pengamanan lahan, kata Parman, juga dilakukan untuk menjamin hak masyarakat dan memberikan rasa aman bagi investor.

“Karena melalui Reforma Agraria juga terdapat hak-hak masyarakat di Badan Bank Tanah HPL, maka ada investor yang juga perlu kita beri jaminan.” “Karena kalau investor mau beli tanah, yang paling sulit adalah ada broker tanahnya,” jelas Parman.

Badan Bank Tanah merupakan badan khusus (sui generis) yang dibentuk pemerintah untuk menjamin ketersediaan tanah dalam rangka perekonomian yang berkeadilan, baik untuk kepentingan umum maupun kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi tanah, dan reforma agraria. .

Total lahan yang dikelola Badan Bank Tanah adalah 18.478 hektar, dimana 1.873 hektar di Penajam Paser Utara (PPU), 203 hektar di Cianjur, dan 1.550 hektar di Pos akan diserahkan kepada masyarakat yang berhak melalui Program Reforma Agraria. akhir tahun 2023

Badan Bank Tanah juga saat ini telah mendapatkan lahan untuk pembangunan Bandara VVIP IKN seluas 347 hektar dan juga mendukung kemandirian ekonomi masyarakat melalui kerjasama pemanfaatan dengan sejumlah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). (mcr10/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *