Mendagri Tidak Melarang Pj Kepala Daerah Maju Pilkada 2024, Ada Syaratnya

saranginews.com – Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mandagri) Mohamad Tito Karnavian mengumumkan tidak akan melarang kepala daerah (PJ Kada) mengikuti Pilkada 2024.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan tak ingin menghentikan hak pilih setiap warga negara.

Baca Juga: PDIP Masih Hitung Untung dan Kerugian Pemerintahan Annie di Pilkada Jakarta 2024

Namun, ia meminta penjabat kepala daerah yang ingin mencalonkan diri pada Pilkada 2024 agar segera mundur dari Majelis Nasional (ASN) sebelum mencalonkan diri.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan, pengunduran diri penjabat kepala daerah yang maju pada pilkada itu akan diajukan pada pertengahan Juli 2024.

Baca Juga: Arif Sebut Ridwan Kamil Punya Peluang Bagus Menang Pilkada Jabar, Ini Argumennya

Perlu diketahui, masa pendaftaran calon Pemimpin Daerah dan Wakda adalah pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.

“Khusus untuk Pj Hakim, saya sampaikan Mendagri sudah mengeluarkan surat edaran (SE) yang memberitahukan saya (mengundurkan diri) 40 hari sebelum tanggal pendaftaran,” kata Tito saat jumpa media. Staf pada Senin (10/6) di Gedung DPR RI, Jakarta.

Baca Juga: KIC rilis nama calon Pilkada 2024

Tito mengatakan, pimpinan eksekutif daerah yang mengundurkan diri 40 hari sebelum pendaftaran dianggap mengundurkan diri dengan hormat.

Namun, jika dalam jangka waktu tertentu ia tidak mengundurkan diri dan tiba-tiba mendaftar, Tito akan langsung memecatnya.

“Karena resikonya dianggap tidak adil, itu bukan pidana, tidak ada hukumannya, yang terbaik yang bisa kita lakukan adalah menghukumnya, yaitu masyarakat akan menganggapnya salah (tidak mengikuti aturan main) .Tito, Menteri Dalam Negeri, mengatakan, “Dalam politik, hanya opini publik yang berpengaruh.”

Dijelaskan, pengunduran diri tersebut diberikan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Pj Kepala Daerah untuk memenangkan pemilu.

“Saya berusaha mempertahankannya,” tegas Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam siaran pers Puspen Kementerian Dalam Negeri.

Nomor SE yang tertera Mendagri terkait pengunduran diri Deputi adalah 100.2.1.3/2314/SJ. Kepala Daerah yang akan mengikuti Pilkada Internasional Tahun 2024.

SE 16 Mei 2024 menjelaskan syarat dan tata cara pengunduran diri kepala daerah yang ingin mengikuti Pilkada 2024.

Pada bagian lampiran SE berisi contoh formulir surat pengunduran diri yang dapat digunakan oleh kepala bidang fungsional. (sam/jpnn) Dengar! Video Pilihan Editor:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *