Pimpinan SKPD Harus Mendukung Honorer Mengikuti Seleksi PPPK

saranginews.com – JAKARTA – Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov DKI Jakarta diminta mendampingi pegawai tidak tetap atau honorer yang mengikuti proses seleksi dengan kontrak kerja perekrutan pegawai pemerintah (PPPK).

Terkait hal tersebut, Wakil Ketua Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta Ingard Joshua menerima pengaduan dalam Forum Kehormatan Kategori 2 (K2) bagi para pegawai administrasi DKI Jakarta yang kesulitan mendapatkan sertifikat (suket) sebagai pelengkap. . Persyaratan rekrutmen ASN DKI Jakarta untuk pendaftaran PPPK.

Baca Juga: Honor SD – Lulusan SMA PPPK 2024 Diminta Tak Khawatir

“Ada kekhawatiran di kalangan tenaga honorer jika pimpinan SKPD tidak mendorong mereka untuk mendaftar menjadi peserta,” kata Ingard di Jakarta, Senin (10/6).

Ingard juga mengatakan, petugas honorer yang memiliki ijazah SD dan SMP yang gagal dalam proses seleksi PPPK tahun ini tidak perlu khawatir.

Baca juga: Top 5 Berita: Berita Data Kehormatan Terbaru, Banyak Lulusan PPPK Tak Punya SK, Ada Analisanya Luar Biasa

Sebab, lanjut Ingard, peluang untuk menjabat sebagai DKI di Pemprov Jakarta selalu terbuka.

“Seluruh anggota Komisi A sangat prihatin dengan permasalahan yang ada di masyarakat, khususnya dalam rangka rekrutmen tenaga honorer CPNS dan PPPK,” ujarnya. 

Baca juga: Saatnya Angkat PPPK Jadi PNS, BKN Beri Klarifikasi, Hati-hati

Dia menjelaskan, bukan karena mereka tidak dijemput lalu ditinggalkan.

Menurut dia, mereka selalu diberi kesempatan bekerja sebagai tenaga honorer.

“Kami ingin para tenaga honorer ini tidak hanya menggunakan tenaganya saja, tapi juga tidak memperdulikan honornya,” ujarnya.

Ingard meminta Pemprov DKI Jakarta juga mengedepankan aspek kemanusiaan mengingat masa bakti para pegawai honorer.

“Kami ingin pemerintah daerah selektif, tapi juga mengedepankan unsur kemanusiaan agar semua orang bisa hidup sejahtera dan berlandaskan prinsip kesusilaan dan keadilan,” ujarnya.

Sementara itu, Pembina Forum Kehormatan K2 Staf Tata Usaha DKI Jakarta Nur Baiti mengatakan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menjadi peluang bagi Pegawai Honorer K2 untuk menjadi PPPK pada tahun ini.

Selain itu, menurut dia, ada Peraturan Menteri Penguatan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun 2024 Nomor 11 yang mengacu pada jabatan Aparatur Sipil Negara pada instansi pemerintah.

Aturan pelaksanaannya, lanjutnya, membuka peluang bagi tenaga administrasi honorer di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang berkualifikasi pendidikan SD, SMP, dan SMA untuk naik pangkat menjadi PPPK.

“Ini peluang besar bagi teman-teman tenaga administrasi, bisa mengikuti rekrutmen PPPK tahun ini,” ujarnya. (antara/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *