saranginews.com, Jakarta – Bittime, platform investasi aset kripto, mendapat penghargaan dari Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Mampang Prapatan Pratama (KPP) sebagai wajib pajak dengan kontribusi pembayaran pajak terbesar.
Hal ini menjadi bukti bahwa perusahaan yang bergerak di bidang teknologi blockchain dan aset kripto dapat memberikan kontribusi yang baik bagi negara, khususnya dalam pembayaran pajak.
Baca selengkapnya: Bittime dan Bali Blockchain Center terlibat dalam inovasi keuangan dan teknologi
Direktur Kepatuhan Bittime, Sera Poorba, mengatakan pihaknya sangat berterima kasih kepada pemerintah yang telah memanfaatkan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang selalu mendukung dan meningkatkan kesadaran di kalangan perusahaan di bidang teknologi blockchain dan aset kripto.
“Saya terutama berterima kasih kepada KPP Pratama Jakarta Mampang Prapatan yang secara langsung mendukung dan mengapresiasi Bittime sebagai perusahaan aset kripto dengan terus berkontribusi melalui pembayaran pajak kepada pemerintah Indonesia,” ujarnya.
Baca Juga: Indodax Ungkap Tren Investor Kripto Indonesia
Serra menjelaskan, pencapaian dan penghargaan tersebut juga berkat kerja keras seluruh karyawan perusahaan dan dukungan komunitas pengguna Bittime.
“Saya sangat berterima kasih kepada staf Bittime, khususnya komunitas pengguna kami. “Dukungan pengguna BitTime menjadi motivasi kami untuk terus berkontribusi bagi negara,” jelasnya.
Baca selengkapnya: Dua anak perusahaan SIG menjadi contoh keberhasilan transformasi digital
Kepala Pengawasan Tahap IV KPP Pratama Jakarta Mampang Prapatan, Niesa Maulida mengatakan, kelompoknya memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang berkontribusi paling besar dalam membayar pajak di wilayah operasional KPP Pratama Jakarta Mampang Prapatan, khususnya Pengawasan Tahap IV di PT. Utama Aset Digital. Indonesia atau BitTime sebagai pengakuan atas keberhasilan perusahaan dalam pendapatan negara.
“Penghargaan yang kami berikan kepada Bittime merupakan bukti bahwa industri blockchain dan aset kripto mampu memberikan kontribusinya bagi negara. Melihat prospek tersebut, kami berharap apa yang telah dicapai Bittime akan terus dikembangkan dan diikuti oleh perusahaan-perusahaan lain di bidang blockchain. dan aset kripto,” jelasnya
Sekadar informasi, berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, pemerintah memungut pajak aset kripto dengan nilai Rp 467,27 miliar pada akhir tahun 2023.
BitTime telah beroperasi sejak tahun 2022 dan saat ini menawarkan ratusan aset kripto dengan biaya transaksi dan biaya administrasi yang rendah.
Selain itu, Bittime juga memiliki fitur produk yang menarik untuk memenuhi kebutuhan pengguna.
Baru-baru ini, Bittime telah mencatatkan beberapa koin populer di pasaran saat ini, termasuk RON, POWR, STRK, MAVIA, DAR, NAKA, dan MBOX (chi/jpnn).