Bea Cukai Cikarang Musnahkan 4,4 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp 2,1 Miliar, Tuh Lihat!

saranginews.com, CIKARANG – Kantor Bea dan Cukai Cikarang melakukan pemusnahan barang produksi (BKC) berupa rokok dan barang asing ilegal.

Sebanyak 4.417.864 batang rokok ilegal senilai Rp 2,1 miliar dimusnahkan di lingkungan Kantor Bea Cukai Cikarang pada Kamis (30/5).

BACA JUGA: Upaya Bea dan Cukai Bandar Lampung dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melaporkan peredaran tembakau ilegal.

Penghapusan tersebut merupakan hasil dari 98 operasi pemantauan sejak Juli 2021.

Selain kerusakan, dilaporkan 2 kasus P-21, 49 kasus ganti rugi, dan 47 kasus Barang Milik Umum (BMMN).

Baca juga: Dukungan Bea Cukai Tanjungpinang mensukseskan Bintan Triathlon 2024.

Selain itu, Bea Cukai Cikarang memusnahkan 206 jenis barang antara lain kosmetik, obat-obatan, aksesoris, pakaian, dan mainan seks yang diimpor secara ilegal dalam 71 kegiatan ilegal.

Sistem ini diciptakan untuk melindungi masyarakat dari penggunaan obat-obatan dan makanan yang cacat, dan untuk melindungi produksi negara dari kematian.

BACA JUGA: Perusahaan garmen Yogyakarta ekspor 9 ton garmen ke Belanda dan UEA

Kepala Bea Cukai Kantor Bea Cukai Cikarangan Yustianto mengatakan, pelaku usaha dalam negeri, khususnya usaha kecil, kecil, dan menengah (UKM) dirusak untuk mencegah kerusakan produk dari luar negeri.

“Pelanggaran BKC diatur dalam Pasal 54 UU 39 Tahun 2007 dan didukung oleh aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat,” kata Souvenir, Kamis (6/6).

Cikarang telah bermitra dengan Satpol Kabupaten Bekasi untuk menggunakan dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk kegiatan bersama, promosi dan pelatihan undang-undang Kepabeanan dan Cukai.

Kami akan terus memperkuat upaya pemberantasan BKC ilegal untuk menjamin stabilitas keuangan publik dan pengembangan usaha.

The Reminders menghimbau para pengusaha untuk bertindak secara hukum karena “Hukumnya sederhana”.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada kelompok yang bekerja sama dalam pemberantasan rokok ilegal. (mrk/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *