Prancis Bergolak, Presiden Macron Terancam Dimakzulkan Gegara Bela Ukraina

saranginews.com, PARIS – Pemimpin partai sayap kanan Patriots, Florian Philippot, pada Selasa meminta parlemen Prancis untuk mempertimbangkan memperkenalkan klausul dalam konstitusi Prancis yang memungkinkan Presiden Emmanuel Macron dicopot dari jabatannya.

Seruan ini muncul setelah pernyataan Macron tentang kemungkinan pengiriman pasukan dari Prancis ke Ukraina.

BACA LEBIH LANJUT: Macron mengatakan Prancis telah melewati puncak ketegangan

Usai konferensi mengenai Ukraina pada Senin (26 Februari) di Paris, Macron mengatakan para pemimpin Barat telah membahas kemungkinan pengiriman pasukan ke Ukraina.

Namun meski tidak ada kesepakatan, tidak ada kemungkinan mereka akan melakukan segalanya demi kemenangan Rusia.

BACA LEBIH LANJUT: Prancis diguncang protes, Macron akui perlu memblokir internet

Pada hari Selasa, Perdana Menteri Perancis Gabriel Attal menggemakan kata-kata Macron, dengan mengatakan Perancis tidak akan dapat menerima “kemungkinan bahwa suatu hari Rusia akan menang.”

Filippo menulis di media sosial X: “Anda (anggota parlemen Prancis) juga dapat mempertimbangkan untuk menambahkan Pasal 68 ke Konstitusi kami, yang memungkinkan Presiden Republik diberhentikan dari jabatannya.

BACA JUGA: Prancis Larang Siswanya Pakai Abaya, Macron: Sekolah Kami Sekuler!

Dia juga meminta anggota parlemen untuk menerapkan Pasal 35, yang melarang Prancis menyatakan perang tanpa pemungutan suara di parlemen.

Politisi tersebut juga meminta warga Perancis untuk mengorganisir demonstrasi “demi perdamaian.”

Negara-negara Barat, termasuk anggota Uni Eropa, telah memberikan bantuan militer dan keuangan ke Ukraina sejak Rusia memulai aksi militer terhadap tetangganya pada Februari 2022.

Rusia selalu memperingatkan bahwa pasokan senjata yang terus berlanjut ke Ukraina akan meningkatkan eskalasi konflik. (ant/dil/jpnn) Dengar! Video yang dipilih oleh editor:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *