Bandar Narkoba di Kalsel Dijerat TPPU, Aset Rp 13 Miliar Disita Polda

saranginews.com, BANJARMASIN – Badan Reserse Narkoba Polda Kalsel melakukan tindak pidana keuangan (TPPU) total harta Rp 13 miliar dari seorang pengedar narkoba.

Bareskrim Polri mengapresiasi penanganan TPPU Polda Kalsel.

BACA LEBIH LANJUT: Ada banyak cara baru untuk mengangkut obat dalam karton susu

Bareskrim saat pemaparan kemarin menilai, harta yang terkumpul sebesar Rp 13 miliar sangat besar di tingkat daerah, sehingga bisa diterima, kata Dirjen Pol Kalsel Winarto, Rabu di Banjarmasin.

Kita tentu berharap keberhasilan Polda Kalsel menjadi contoh bagi provinsi lain di Indonesia dalam memberantas peredaran narkoba dengan TPPU, selain tindak pidana pokok narkotika.

BACA JUGA: Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu Dilarang Brigadir Mukti Polri: Ini Cara Baru.

Winarto mengaku tidak mudah menangkap TPPU, termasuk para tersangka tindak pidana narkotika.

Penyidik ​​perlu ketelitian dan kejelian dalam mengidentifikasi aset mencurigakan terkait hasil dugaan tindak pidana.

BACA JUGA: Mereka Bunuh Seorang Wanita, Kumpulkan Jenazah Orang yang Masukkan ke dalam Tas dan Ungkap Identitasnya

Meski begitu, petugas Ditres Narkoba Polda Kalsel dinilai mampu menangani kasus TPPU, apalagi terbukti dengan terungkapnya gembong narkoba internasional Fredy Pratama.

“Untuk TPPU Fredy Pratama di Banjarmasin, kami yang mendukung Bareskrim, sehingga berhasil menangkap dua orang tersangka,” kata Kapolda didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan, Kompol Kelana Jaya.

Diketahui, penyidikan kasus TPPU tersangka bandar narkoba Kabupaten Tanah Laut berinisial NH dan suaminya DP masih berjalan.

Kini tim penyidik ​​yang dipimpin Kasubbag II Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Zaenal Arifien berupaya melengkapi berkasnya agar bisa secepatnya diserahkan ke jaksa.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh saat kunjungan kerja pada libur Komisi III DPR IV Masa Sidang 2024 ke Polda Kalsel pekan lalu juga memuji Polda Kalsel yang miskin. pengedar narkoba menggunakan perangkap TPUU.

Khairul menegaskan, penindakan hukum TPPU sangat baik karena para pedagang harus tetap berada dalam kemiskinan sehingga tidak bisa lagi melakukan pekerjaan rumah tangga. (antara/jpnn)

BACA JUGA… Kasus Pembunuhan Taruna STIP Marunda, Adakah Tersangka Baru?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *