Perlu Harmonisasi Aturan Aset Kripto dalam RUU PPSK, Ini Sebabnya

saranginews.com, JAKARTA – Direktur Utama Celios Bhima Yudhistira menilai istilah aset kripto dalam RUU PPSK kerap simpang siur karena posisinya di bawah BI dan OJK.

“Apakah itu berfungsi sebagai uang atau produk?” kata Bhima dalam diskusi bertajuk Pedoman Pengembangan Aset Kripto pada RUU PPSK oleh Celios di Jakarta, Rabu (2/10).

BACA: Tidak Akan Ada Kesalahan Dalam Membuat Mata Uang Kripto, Lihat Penjelasan Bapettis

Menurutnya, pengaturan aset kripto yang menjadi kewenangan BI dan OJK akan menimbulkan risiko perubahan definisi barang menjadi uang yang dapat menimbulkan gangguan pada sektor keuangan.

“Apakah Bappebti nantinya akan masuk ke dalam OJK? Bagaimana dengan peran Kementerian Perdagangan sebagai pengambil kebijakan di masa depan? Pertanyaan ini harus segera dijawab dan RUU PPSK di Departemen Keuangan harus diubah total. Aset kripto agar layak pengaturan stabilitas keuangan dan perlindungan investor, kata Bima.

BACA: Perluas Peluang Investasi, Triv Cantumkan Aptos Crypto di Platformnya

Oleh karena itu, perlu adanya harmonisasi regulasi mengenai aset kripto yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pembinaan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) dan Peraturan Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) Nomor 8 Tahun 2021 (Perba No. 8/2021 ).

Hal ini agar aset kripto bisa terus berkembang di Indonesia.

BACA: Permintaan Kripto Meningkat, Bappebti Perketat Regulasi Perizinan dan Perlindungan Konsumen

“RUU PPSK harus benar-benar selaras dengan peraturan Perba Nomor 8 Tahun 2021 karena sama-sama berbicara tentang pengaturan aset kripto. Tidak boleh ada kesatuan antara Bappebti dengan otoritas lain karena dapat menghambat berkembangnya aset kripto, ” dia berkata. dia berkata. Berhenti

Di sisi lain, dalam Perba No.8/2021, ia mengatakan bahwa regulasi terhadap aset kripto harus fokus pada pengurangan risiko dari bisnis tersebut.

Dengan demikian, pihaknya meminta Bappebti segera merevisi pasal-pasal yang terdapat dalam Perba No. 8/2021, sebelum RUU PPSK disahkan.

“Perhatikan peraturan Bappebti, setidaknya harus ada perbaikan teknis persyaratan modal minimum bursa masa depan, lembaga kliring, dan tempat penyimpanan aset kripto agar tidak menghambat perkembangan infrastruktur perdagangan aset kripto di Indonesia”, kata Bima.

Perdebatan mengenai aturan aset kripto masih berlanjut pada Pasal 205 dan 207 RUU PPSK yang menyatakan aset kripto berada di bawah yurisdiksi BI dan OJK, sehingga masih perlu penyempurnaan implementasi Perba No.8/ 2021 . (antara/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *