saranginews.com, CIANJUR – Minggu (7/4) lalu, polisi menangkap anggota geng mobil yang menikam wisatawan yang melintas di Cianjur.
AKP Tono Listanto Kasat Reskrim Polres Cianjur mengatakan, pelaku Pelangi (25) alias MAF berusaha melarikan diri dan hendak ditangkap. Kawasan Kecamatan Warungkondang pada Selasa (9/4).
Baca: Cianjur Lumpuh; yang menolak menikam pengunjung rumah di Door;
“Pelaku hendak melarikan diri dan sempat menyerang petugas sehingga petugas mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkan kaki pelaku. Pelaku merupakan anggota geng motor,” kata Tono saat dihubungi di Cianjur. Kamis. .
Berdasarkan pengakuan pelaku, polisi masih mencari dua pelaku lainnya yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Cianjur.
Baca Juga: Pengeroyokan Personel TNI di Jakarta Pusat; Bagan catatan warga yang dimulai dengan pelecehan
Saat kejadian, keduanya ikut memotong wisatawan dan juga menyerang warga sekitar.
Ia mengatakan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2-1e KUHP dan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 Ordonnatie Tijedelijke Bijzonder strafbepaligen (STBL 1948 Nomor 17 dan eks UU Nomor 8 Tahun 8). ) 11948. 5 tahun penjara karena ancaman.
Baca juga: Begini Peran 13 Tersangka Prajurit TNI dalam Kasus Penyiksaan KKB
Sebelumnya, Jalan Raya Pasirhayam; Pencarian Sirnagalih Kecamatan Cilaku Seorang penumpang yang melintasi Cianjur terluka akibat dihantam senjata tajam oleh anggota geng mobil saat berusaha melindungi ponselnya.
Usai beraktivitas, geng motor tersebut menyerang warga sekitar yang hendak membantu wisatawan.
Namun komplotan mobil kembali menggunakan senjata tajam hingga melukai seorang warga di bagian punggung.
“Petugas yang mendapat informasi langsung memburu pelaku; Ada pula yang memakai jaket geng motor. “Kami akan menangkap pelaku kejahatan yang meresahkan warga,” kata AKP Tono Pendengar. (antara/jpnn)
Baca artikel lainnya… AirAsia menawarkan tiket penerbangan internasional mulai dari Rp 300.000