saranginews.com, PASURUAN – Jasha Raharja memberikan santunan kepada seluruh korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kereta api (KA) Pandalungan dan minibus di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur pada Selasa (07/05/2024).
Direktur Operasional Jaša Raharja, Devi Ariani Suzana mengatakan, seluruh korban dijamin oleh UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Asuransi Wajib Apabila Terjadi Kecelakaan Lalu Lintas.
BACA JUGA: Direktur Utama Jaš Raharja menghadiri penutupan Stasiun Angkutan Terpadu Bajram
Sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 16 Tahun 2017, para korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta untuk diserahkan kepada ahli warisnya yang sah.
BACA JUGA: Jasa Raharja dan Korlantas Polri dukung sukseskan HUT RI ke-79 di IKN
Sedangkan korban luka mendapat jaminan biaya pengobatan maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan ke rumah sakit tempat korban dirawat.
Kompensasi ini merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jaša Raharja.
BACA JUGA: Jaša Raharja serahkan santunan 58 KM kepada ahli waris korban tewas dalam kecelakaan tersebut
“Kami turut prihatin dan sedih atas bencana ini.” “Mari kita berharap keluarga yang ditinggalkan mendapatkan kekuatan dan seluruh korban yang dirawat segera mendapatkan kesembuhan seperti semula,” kata Dewey.
Kecelakaan lalu lintas yang terjadi sekitar pukul 09.15 WIB itu bermula saat mobil minibus rombongan Pondok Pesantren Sidogiri melaju dari arah selatan menuju utara.
Saat melintasi perlintasan kereta api, masinis kereta api diduga kurang memperhatikan kedatangan kereta api yang melaju dari barat ke timur arah Gambir-Jember sehingga tabrakan pun tak terhindarkan.
Akibat bencana ini, 4 orang meninggal dunia dan 3 orang luka-luka.
Seluruh korban kini telah dievakuasi ke rumah sakit terdekat.
“Petugas kami sudah berkoordinasi dengan kepolisian/instansi berwenang untuk menerbitkan laporan polisi/laporan kecelakaan,” kata Devi.
Jaša Raharja mengimbau masyarakat khususnya pengguna jalan untuk selalu waspada dan berhati-hati saat melintasi perlintasan kereta api, apalagi jika tidak ada gerbang otomatis di perlintasan tersebut.
“Utamakan keselamatan dan selalu patuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” tambah Dirops. (saranginews.com)
BACA ARTIKEL LAINNYA… Jasa Raharja mengikuti arus mudik lebaran di pelabuhan Panjang dan Bakauheni di Lampung