saranginews.com, JAKARTA – Dua organisasi masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pijar Demokrasi Berkeadilan dan Forum Gerakan Keadilan Masyarakat Papua (FPKMP) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Pertanian dan Tata Ruang/Nasional perencanaan. Badan Pertanahan (ATR/BPN) di Jakarta, Kamis (7/11).
Dalam tuntutannya, LSM Pijar Justice Democracy dan FPKMP menyoroti permasalahan sengketa pertanahan yang dialami Rizal Muin, warga Papua yang belum mendapat kepastian hukum.
Baca juga: Aktivis Tolak Campur Tangan Asing dalam Urusan PSN dan Papua di AS dia.
Aksi tersebut tidak hanya dihadiri sejumlah organisasi masyarakat, namun juga dihadiri langsung oleh Rizal Moyn yang turut menyampaikan tuntutannya kepada ATR/BPN.
Rizal dalam sambutannya menekankan beberapa poin penting terkait hak atas tanahnya yang hingga kini belum mendapat kejelasan dari pemerintah.
Baca Juga: Polling LSI: 3 Saingan Willem Wandik-Aloysius Giyai Liba di Pilgub Papua Tengah
“Proses pengurusan sertifikat tanah sudah saya lalui panjang. Semua dokumen dan persyaratan sudah lengkap sejak lama, termasuk surat ukur nomor 48/HAMADI/2007 dan NIB 00778 yang sudah diterbitkan. Namun, sertifikat tanah saya masih belum lengkap. “Kami meminta Kementerian ATR/BPN segera menyelesaikan penerbitan sertifikat ini,” tegas Rizal.
Lebih lanjut, Rizal juga meminta pemerintah menindaklanjuti pengaduan yang disampaikannya.
Selain itu, Rizal juga menyinggung surat-surat penting yang dikeluarkan BPN RI ke kantor BPN Provinsi Papua, namun tidak ditindaklanjuti.
Rizal juga menekankan pentingnya percepatan penanganan Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pembangunan Tanah.
Perlindungan hak-hak masyarakat adat Papua
Di sela-sela aksinya, Rizal juga menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi masyarakat adat Papua, yang menurutnya sering diabaikan dalam masalah pertanahan dan akses.
Kementerian ATR/BPN belum memberikan tanggapan resmi terkait persyaratan tindakan tersebut.
Melalui langkah ini, masyarakat Papua berharap akan tercapai kemajuan signifikan dalam penyelesaian permasalahan pertanahan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat (FRI/JPNN).