saranginews.com, BENGKALIS – Bea dan Cukai Bengkalis bersama Polres Bengkalis dan Polres Kepulauan Meranti menggagalkan tiga upaya penyelundupan 38,9 kilogram sabu dan 29.182 tablet ekstasi yang diduga berasal dari Malaysia. . November 2024.
Pengungkapan pertama dilakukan pada 7 November 2024 oleh tim gabungan yang terdiri dari perwakilan Bea dan Cukai Bengkalis, Bea Cukai Daerah Riau, dan Polda Bengkalis.
BACA JUGA: Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
Operasi tersebut bermula dari informasi pada 4 November 2024 mengenai pasokan obat melalui perairan Desa Sepahat, Kabupaten Bengkalis.
Mendapat informasi tersebut, tim gabungan langsung melakukan patroli laut dan darat di lokasi tersebut.
BACA JUGA: Otoritas bea cukai dan daerah bekerja sama dan mengembangkan industri tembakau di Jawa Timur
Kamis dini hari, 7 November 2024 pukul 02.00 WIB, tim berhasil menangkap dua tersangka berinisial F dan L di pertigaan Dumai-Sungai Pakning.
Tersangka kedapatan membawa tiga tas ransel berwarna hitam yang masing-masing berisi 21,17 kg sabu dan 29.182 butir ekstasi.
BACA JUGA: Bea Cukai dan Polisi Tak Lepaskan 7 Juta Rokok Ilegal
Selain itu, pada 9 November 2024, tim gabungan Bea Cukai Bengkalis dan Polres Kepulauan Meranti kembali menggagalkan operasi penyelundupan narkoba dengan menghadirkan barang bukti total 15,6 kg sabu.
Informasi barang selundupan ini pertama kali diperoleh tim sejak 1 November, yang kemudian diolah dan dipantau selama sembilan hari.
Akhirnya pada Sabtu, 9 November 2024, tim gabungan berhasil menindak tersangka berinisial H di Pelabuhan Penyeberangan Kanjau Kabupaten Bengkalis.
Sabu seberat 15,6 kg itu dikemas dalam 16 bungkus berwarna hijau bertanda PIN WEI CINA.
Kasus ketiga terjadi pada 12 November 2024 oleh tim gabungan yang terdiri dari Bea dan Cukai Bengkalis, Bea Cukai Daerah Riau, Polres Bengkalis, dan Polsek Rupat.
Berdasarkan informasi yang diterima masyarakat mengenai dugaan penyelundupan narkoba yang berasal dari Malaysia, tim langsung melancarkan pengejaran laut.
Operasi berakhir di Pelabuhan Roro Dumai-Rupat, tim menyita 2,11 kg sabu yang disimpan dalam dua bungkus teh hijau.
Menurut Kepala Bidang Kepatuhan dan Konsultasi Internal Bea Cukai Bengkalis, Ariyadi Permana Hamdani, ketiga operasi ini merupakan wujud nyata komitmen Bea dan Cukai Bengkalis dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Bengkalis dan Kepulauan Meranti.
Selain itu, keterlibatan semua pihak, termasuk masyarakat, menunjukkan betapa pentingnya sinergitas aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan nasional terhadap ancaman narkoba.
“Kami terus berupaya mengoptimalkan kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya untuk meningkatkan pengawasan, khususnya di wilayah perbatasan yang rawan penyelundupan. Kerjasama ini tidak hanya fokus pada kegiatan di lapangan, namun juga melibatkan masyarakat dalam memberikan informasi awal yang sangat penting untuk mencegah penyelundupan. tutupnya. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA… Pemberantasan Rokok Ilegal di 2 Daerah, Bea Cukai dan Otoritas Khusus Berikan Banyak Bukti