saranginews.com JAKARTA – Sidang hukuman Ammar Zoni dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (WJ), Senin (26 Agustus).
Ammar Zoni hadir dalam persidangan tidak secara langsung, melainkan secara online.
BACA JUGA: 3 Berita Artis Terpanas: Ahmad Dhani Sarankan Tantri Kotak, Ammar Zoni Membela
“Dalam persidangan, salah satunya menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni telah diadili secara sah dan dinyatakan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum pengadaan dan konsumsi obat golongan satu,” kata majelis hakim dalam persidangan. Senin.
Ammar Zoni kemudian divonis tiga tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
BACA JUGA: Divonis 12 Tahun Penjara, Ammar Zoni Beri Perlindungan
Kedua, menghukum terdakwa tiga tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, hukumannya diringankan menjadi tiga bulan, kata majelis hakim.
Usai mendengar keputusan tersebut, Ammar Zoni mengaku menerima keputusan tersebut.
BACA JUGA: 3 Kabar Paling Mengejutkan dari Artis: Suami Jennifer Koppen Meninggal, Ammar Zoni Divonis 12 Tahun Penjara
“Terima kasih Yang Mulia, ini sudah saya terima,” kata Ammar kepada Zoni.
Ammar Zoni sebelumnya divonis 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Sementara itu, ia ditangkap ketiga kalinya terkait kasus dugaan narkoba di BSD, Tangsel pada 12 Desember 2023.
Dalam penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa empat kantong sabu dan satu kantong ganja (mcr7/jpnn).