Peneliti Sebut Berbahaya Jika Parpol Masuk Dalam Pemilihan Kepala Desa

saranginews.com – JAKARTA – Peneliti Institut Indonesia (TII) Felia Primaresti menilai berbahaya jika partai politik ikut serta dalam pemilihan kepala desa.

Partisipasi partai politik dapat menimbulkan kekhawatiran mengenai dampaknya terhadap proses demokrasi, seperti nilai tata kelola desa.

Baca selengkapnya: ICoMUS 2024, UT dorong kolaborasi peneliti multidisiplin 

“Masuknya partai politik ke pemilu desa berisiko meningkatkan polarisasi dan konflik antar masyarakat desa,” kata peneliti politik TII Felia Primaști di Jakarta, Rabu (6/11).

Hal itu disampaikan Pak Felia menanggapi usulan Wakil Ketua Badan Legislatif Republik Indonesia (Baleg) Bapak Ahmad Doli Kurnia yang mengusulkan agar Pilkades menggunakan sistem resmi partai politik.

Baca selengkapnya: Tiga Lima

Menurut Pak Doli, meski saat ini partai-partai yang digunakan di desa tidak terdaftar sebagai partai politik, namun kelompok politik lokal seperti “Partai Kang Hung” atau “Partai Kang Hung” pada dasarnya sudah menerapkan sistem kepartaian.

Pak Doli mengatakan, usulannya bertujuan untuk menciptakan sistem politik yang terstruktur hingga ke tingkat desa.

Baca selengkapnya: Limbah botol air mineral mengancam laut Indonesia, jelas peneliti

Namun, Pak Felia mengatakan, keikutsertaan partai politik nasional dapat membuka peluang terjadinya konflik kepentingan bahkan campur tangan politisi nasional dan daerah.

Felia khawatir dengan keikutsertaan partai politik nasional dalam pemilu desa, maka netralitas perangkat desa dan ketergantungan kepala desa terhadap partai politik pengusungnya bisa meningkat.

Akibatnya, kepentingan masyarakat desa bisa teralihkan sesuai agenda politik tertentu. Hal ini juga berdampak pada pemilihan desa dan kearifan lokal terkait situasi di desa.

“Termasuk hubungan dengan pemilih dan permasalahan yang diangkat, serta kekuatan hubungan desa.”

Pak Felia mengatakan penerapan sistem partai politik dalam pemilu desa berpotensi menurunkan partisipasi calon perseorangan atau warga desa yang tidak terafiliasi dengan partai politik.

Menurutnya, dengan partisipasi partai politik nasional maka sistem pemilu lokal bisa terlaksana. Langkah-langkahnya adalah dalam pemilu nasional atau lokal.

Artinya, hal ini membatasi peluang bagi calon yang tidak mendapat dukungan partai politik dan mempunyai potensi namun tidak mempunyai modal besar dibandingkan dengan calon dari dalam partai politik.

“Padahal demokrasi pedesaan pada umumnya bertumpu pada nilai-nilai gotong royong, kekeluargaan, dan kearifan lokal. Penerapan sistem partai politik berpotensi menurunkan partisipasi dan memperluas persaingan dalam pemilu desa karena kebutuhan akan politik. garis partai. katanya.

Selain itu, Felia juga menyoroti tingginya biaya persaingan politik, termasuk gaji politik bagi partai politik, sehingga sistem ini rentan terhadap insentif politik yang bernilai besar, sehingga membatasi partisipasi dalam pemilu desa.

Selain itu, hal ini dapat mendorong persaingan yang buruk dan merupakan ancaman terhadap integritas dan stabilitas pelayanan publik jika pemilu tingkat desa menggunakan sistem politik.

“Kami punya pengalaman nyata dalam pemilu dan pilkada,” ujarnya.

Pak Felia menegaskan, jika usulan tersebut akan terlaksana, maka diperlukan keselarasan dengan peraturan terkait, khususnya dengan peraturan perundang-undangan daerah.

Felia mengatakan, penting bagi semua pihak untuk membimbing DPR dalam memperbaiki proses legislasi dan memastikan usulan tersebut melalui proses yang inklusif, partisipatif, serta dilengkapi dengan edukasi dan diskusi mendalam yang melibatkan pihak-pihak terkait. (Antara/jpnn)

Baca artikel lain… Peneliti: Ganjar Paling Ampuh Sebagai Penerus Jokowi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *