saranginews.com – BENGKULU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) turun tangan memantau dugaan penyimpangan pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) diduga melakukan pemasangan beberapa APK Pilkada Wali Kota Bengkulu secara tidak sah. Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sentot Ali Basyah mis.
BACA JUGA: Mayjen TNI Putranto: Prajurit Kekuasaan Bermain Politik
Kemudian di depan Kementerian Perikanan dan Kelautan (DKP) dan menyusuri kawasan pantai Tapak Pader di kecamatan Teluk Segara, kota Bengkulu.
“Untuk APK yang lokasinya tidak sesuai, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) berkoordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK),” kata Koordinator Departemen Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bengkulu (Kordiv PPPS) Ahmad Maskuri. Bengkulu, Jumat (18 Oktober).
BACA JUGA: Polling TBRC: Dr Adhianto-Harris Bobihoe Singgung Dua Pesaing di Pilwalkot Bekasi
Bawaslu juga memberikan klarifikasi kepada KPU Kota Bengkulu terkait pemasangan APK berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu No. 8 Tahun 2008 Pasal 17(G) dan surat Gubernur Bengkulu tertanggal 17/09/2024.
“Kami akan cari tahu (pemasangan APK) apakah alasannya (pemasangannya) karena keterbatasan tempat, makanya akan ditempatkan di sana atau di tempat lain. Yang jelas akan tetap dikirim surat jika melanggar aturan. , “katanya.
BACA JUGA: Lima Pergantian Mario-Richard ke Manggarai Barat yang Makin Membakar
Sebelumnya, KPU Kota Bengkulu telah menetapkan lokasi pemasangan APK pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Kota Bengkulu Nomor 481 Tahun 2024.
Bagian Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bengkulu Anggi Stephensent menjelaskan, lokasi pemasangan APK tersebut ditetapkan sesuai dengan ketentuan Keputusan KPU Nomor 13 Tahun 2024.
Tempat yang tidak boleh dipasang APK adalah Pantai Panjang, Tapak Paderi, Rumah Bung Karno, kawasan terbangun atau tanah milik pemerintah daerah atau pusat, tempat ibadah.
Kemudian pada pinggir jalan, ruang terbuka hijau, median jalan, bandara, pelabuhan serta sekitar gedung pendidikan dan rumah sakit.
“Harus memperhatikan etika, estetika, kebersihan, keindahan dan keamanan dalam pemasangan alat peraga kampanye,” kata Anggi. (Antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAGI… Baiklah, calon bupati ini tidak melanggar aturan kampanye