P
Supriyani sebelumnya diadili karena diduga melakukan pemukulan terhadap anak seorang polisi di Baito.
Baca Juga: Guru Apresiasi Ditangkap Polisi karena Penyiksaan Anak, Reza Bicara Soal Keterlibatan AKBP
Kepala Divisi Intelijen (Kasi) Kejaksaan Konsulat Teguh Oki Tribowo mengatakan, penangkapan Supriyani merupakan hasil kesepakatan dengan Pengadilan Negeri Andulo.
“Pelaksanaan keputusan Hakim Pengadilan Negeri Andolo yang menahan guru terhormat di SDN 4 Baito menunggu sidang tersebut dilakukan hari ini oleh Jaksa Agung (JPU) Kejaksaan Agung,” kata Teguh, Selasa. (22/10/2024).
BACA SEMUA: Dua hari menjabat Menteri Desa PDT, Yandri Susanto langsung disemprot Dr Mahfoud.
Ia mengatakan, kasus yang menimpa Supriyani juga akan terus mencari kebenaran mendasar dalam kasus tersebut.
“JPU (jaksa) juga akan mempertimbangkan segala aspek dalam proses pidana ke depan,” ujarnya.
BACA JUGA: Yandri Gelar Acara Keluarga dengan Surat Menteri, Duri Pamerkan Calon Istrinya di Pilbup Serang.
Diketahui, penghentian penahanan praperadilan tersebut sesuai dengan surat kuasa khusus tertanggal 20 Oktober 2024 048/LBH-HAMI-Dewan/Kuasa/X/2024, yang mengajukan permohonan penahanan. . 024/LBH-HAMI-Dewan/X/2024 Diterbitkan pada tanggal 21 Oktober 2024
Penerapan ini mempertimbangkan beberapa hal, yakni Supriyani masih memiliki anak kecil yang memerlukan perhatian dan perawatan intensif.
Supriyani masih aktif menjadi guru di SDN 4 Baito dan masih harus menjalankan tugasnya dalam membimbing siswanya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan penundaan penahanan praperadilan Supriyani mengingat Pasal. Bab 31 1 KUHAP UU 8 Tahun 1981.
Sebelumnya, pada 25 April 2024, orang tua siswa kelas 1 melapor ke polisi Baito karena menganiaya SDN 4 Baito Supriyani, seorang guru honorer.
Polisi telah meluncurkan penyelidikan dan melakukan kegiatan mediasi bersama dengan pihak berwenang setempat.
Namun tidak dapat menemukan solusi damai, maka polisi memperbarui kasus tersebut ke penyidikan dan melimpahkan kasus tersebut ke kejaksaan atau P21 (ant/jpnn).