P Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (24/10/2024).
Diberitakan wartawan ANTARA, Supriyani tiba di PN Andolo sekitar pukul 09.30 bersama WITA, penasihat hukumnya, dan guru lainnya.
BACA: Guru yang terhormat Supriyani meminta Rs 50 lakh untuk perdamaian, kata polisi
Setelah Supriyani meninggalkan ruang sidang. (ANTARA / La Ode Much Deden Saputra)
Guru lain datang membantu guru Supriyani, yang mereka yakini sebagai korban pelanggaran hukum.
BACA LEBIH BANYAK: Kabar gembira bagi para guru terhormat dari Menteri Pendidikan Abdul Muti, Anggaran 2025 Aman
Sidang perdana terhadap Supriyani yang dituduh melakukan penyerangan terhadap seorang polisi dimulai pada pukul 10.00 Wita.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kepala Kejaksaan Negeri Konave Selatan (Kajari), Uyang Sutisna, terdakwa SDN 4 Baito D didakwa melakukan pelecehan anak. , Desa Wonua Raya, menggunakan gagang sapu ijuk.
BACA: Ronald Tannur Dibebaskan 3 Hakim PN Surabaya, Didakwa Jual Miliaran Rupiah ke Duhka
Akibat kekerasan yang dilakukan terdakwa, korban mengalami luka lebam dan lebam pada bagian punggung paha kanan dan kiri, kata Uyan Sutisna saat membacakan keterangan jaksa dalam kasus pertama Supriyani.
Terkait dakwaan yang dibacakan jaksa, kuasa hukum Supriyani mengajukan pengaduan dan justru melakukan sebaliknya. “Kami membuat permintaan khusus,” katanya.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari Stevie Rosano mengatakan timnya telah memberikan kuasa hukum hingga Senin (28/10) mendatang untuk mengajukan tanpa dirinya.
Kamis (24/10/2024), ribuan guru menyambut kedatangan Supriya di luar PN Andolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. ANTARA / La Ode Muh Deden Saputra
“Kami punya waktu hingga 28 Oktober 2024 pukul 10.00 WITA untuk memberikan waktu kuasa hukum (Supriyani),” kata Stevie Rosano.
Sementara itu, kuasa hukum Supriyani, Syamsuddin, mengatakan pengecualian tersebut didasarkan pada kasus klien yang tidak disertai kekerasan atau penuntutan.
“Banyak kejanggalan yang ditemukan di pengadilan, hari ini kami keberatan dan akan kami serahkan pada hari Senin,” kata Syamsuddin.
“Salah satu yang aneh adalah terdakwa tidak melakukannya,” ujarnya.
Oleh karena itu, Supriyani pun menyebut dirinya tidak menggunakan kekerasan terhadap korban seperti yang dibacakan JPU dalam lembar dakwaannya.
Sedih sekali (mendengar dakwaan JPU dibacakan), kata Supriyani (ant/jpnn).