saranginews.com – Sampang – Biro Pengawasan Kabupaten Sampang Jawa Timur tersangkut dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada Kabupaten Sampang 2024.
Menurut Kepala Biro Penyidikan Pemkab Sampang Ari Wibow, pihaknya tengah mendalami dugaan pelanggaran yang melibatkan dua oknum ASN tersebut.
Baca juga: Tak heran, paslon ini tak ikut debat
“Saat ini kami sedang mendalami laporan adanya dua oknum ASN yang terlibat dalam kampanye pasangan calon di lingkungan Pemkab Sampang,” kata Ari Wibowo di Sampang, Jawa Timur, Rabu (23/10).
Menurut Ari Vibow, ASN dilaporkan melanggar kode etik pegawai terhormat di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemerintah Kabupaten Sampang.
Baca juga: Calon Kustini-Sukamto Dituduh APK, Ini Posisi Selman Bavaslu.
Laporan yang disampaikan kepada Auditor Pemerintah Kabupaten Sampang menyebutkan, ada dua ASN yang ikut dalam kegiatan kampanye salah satu pasangan calon bupati dan letnan kolonel.
Padahal, sesuai aturan ASN atau pegawai instansi pemerintah harus netral dan tidak memihak pasangan calon.
Baca juga: Pesan AKBP Fahrian kepada Seluruh Anggota, Asrama Polisi Bukan Tempatnya Berpolitik
Tentu saja salah satunya dengan menjaga netralitas, artinya tidak memihak kepentingan siapapun dan bijak dalam berpura-pura menjadi pelayan publik, ujarnya.
Sebelumnya, video dua tenaga honorer Diskominfo Sampang viral pada Rabu (16/10/2024) sore.
Inisial mereka A dan H. Keduanya merupakan pegawai honorer Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sampang bidang informasi dan komunikasi publik. (Antara/jpnn)
Baca artikel lainnya… Pilkada 2024: PPP Jepara Bersatu, Dapat Calon Mas Wit-Gus Hagar