saranginews.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan penyidikan terhadap CEO BUMN pelayaran Ira Puspadewi pada Kamis (24/10).
Dia diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi Sistem Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara tahun anggaran 2019-2022.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi di Pemda Jatim, KPK Selidiki Anggota DPRD dan Pekerja PT Pakuwon Jati
Selain Ira, KPK juga menetapkan Inspektur Kepala PT BKI Ardhian Budi S dan Kepala KJPP MBPRU Cabang Batam Ahsin Silahudin.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama IP, ABS, dan AS, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.
BACA: Usut Korupsi Jalan di Kaltim, KPK Periksa Bos PT Logam Mulia Cemelang hingga Profesor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mengusut dugaan korupsi di lingkungan PT Angkutan Sungai, Danau dan Ferry (ASDP) Indonesia Ferry (Persero).
Dalam proses ini, penyidik KPK telah berupaya menyita beberapa kendaraan terkait permasalahan yang ada.
BACA JUGA: Tak Hanya Menteri dan Wakil Menteri, Raffi Ahmad Cs juga akan melaporkan kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
KPK telah menetapkan para anggota tersebut sebagai tersangka. Namun, identitas tersangka baru akan terungkap dalam keseluruhan proses jika ada paksaan yang digunakan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap potensi kerugian negara akibat kasus korupsi ini yakni Rp 1,27 triliun. (tan/jpnn) Dengar! Video Pilihan Editor:
BACA JUGA… Usut Kasus Mafia di MA, KPK Selidiki Fatahillah Ramli