saranginews.com, Jakarta – Tim kuasa hukum Partai Progresif Demokratik Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) telah menyampaikan surat penjelasan terkait tanggapan KPK atas pengaduan terhadap AKBP Rossa Purbo Bekti Cs atas pelanggaran moral berat.
Tim kuasa hukum DPP PDIP menyerahkan surat tersebut kepada Dewan Pengawas KPK di Gedung ACLC, Jakarta Selatan, Selasa (30/7).
Baca Juga: KPK Dapat Uang Rp1 Miliar hingga Ribuan Euro dengan Menggeledah 65 Tempat di Semarang
Johannes Oberlin merupakan bagian dari tim kuasa hukum PDIP. L. Tobin mengatakan, pihaknya keberatan dengan sikap Rosa yang tidak profesional dan ceroboh dalam menangani kliennya, Donnie Terry Istikoma. Lebih lanjut, penyidik KPK telah menyurati Dwwas bahwa mereka akan memeriksa, menyita, dan menggeledah rumah Donny sesuai SOP.
“Tentu tidak demikian, di antara standar operasional prosedur yang diatur dalam KUHAP, kita pasti berada dalam pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi, artinya penyitaan dan penggeledahan harus mendapat izin dari pemerintah setempat. pengadilan. Presiden Nah, sebenarnya pada tanggal 3 (Juli) Kawan Rosa melakukan penggeledahan terhadap klien kami, “Kalau dilihat dari pasal ini, mereka baru mendapat izin dari pengadilan pada tanggal 10 (Juli),” kata Johannes.
Baca Juga: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tangani Gus Yakut dan Rahmat Dasuki soal haji
Keberatan kedua, lanjut Johannes, apapun ceritanya, Downey hanya berstatus saksi dalam kasus tersebut. Sementara itu, penyidik KPK melakukan penggeledahan tanpa surat perintah.
“Alasannya menanggapi surat mereka, kita paham penggeledahan dan penyitaan, khusus penggeledahan kan? katanya, ‘Ini pelanggan kita, darurat. Di mana? Orang ini juga berstatus saksi,’ katanya.
Baca Juga: Singapore Open 2024: Pelatih Ungkap Alasan Jojo dan Ginting Tak Melaju Jauh
Selain itu, KPK juga menyoroti sikap penyidik KPK terhadap istri dan anak kecil Downey, kata Johannes. 16 Penyidik KPK menggunakan senjata laras panjang untuk mengintimidasi keluarga sipil.
“Pada akhirnya, pandangan kami, Duas tidak pernah menguatkan hal ini dan kami tidak pernah dipanggil. Tidak pernah ada sidang. Kami tidak pernah dipanggil sebagai pelapor, sebagai penggugat. Jadi fakta-fakta itu kami sampaikan hari ini. y. Duas Vas sudah menerima surat itu. .” Dia menjelaskan. (tan/jpnn) Jangan lewatkan video terbaru :
Baca artikel lainnya…KPK panggil Wali Kota Semarang, Suami