Aktivis Antikorupsi Meminta Mardani H Maming Segera Dibebaskan

saranginews.com, JAKARTA – Aktivis dan aktivis antikorupsi Bambang Harimurti mengimbau seluruh akademisi yang melakukan pemeriksaan ahli kasus Mardani H Maming untuk tetap diam dan mengambil tindakan hukum maksimal.

Ia meminta seluruh akademisi hukum mengirimkan surat amicus curae (sahabat pengadilan) ke Mahkamah Agung (MA).

BACA JUGA: Politisi Gerindra Ingin MA Jadi Benteng Lawan Mafia Hukum, Bukan Lobi Kasus PK Mardani Maming

Pernyataan Bambang Harimurti itu disampaikan dalam keterangan Universitas Islam Indonesia yang diterima Rabu (10-16). Pernyataan itu disampaikan saat diskusi dan bedah buku persidangan Mardana H Maming oleh pakar hukum di Yogyakarta, pekan lalu.

Pendapat para ahli hukum terkemuka dan putusan dalam kasus Mardani H. Maminga yang menyatakan bahwa terdakwa hendaknya dibebaskan atau dibebaskan dari segala tuntutan hukum, harus diketahui dan diadili oleh Mahkamah Agung yang berwenang memutus perkara dalam peninjauan kembali, sehingga mempunyai kekuatan hukum, ”ujarnya.

BACA JUGA: MA harus tunjukkan semangat baru pemberantasan korupsi, buktinya PK Mardani Maming

Mantan Pemimpin Redaksi Majalah Tempo dan mantan Pengurus Dewan Pers ini meminta semua pihak berani menyampaikan sikapnya dalam pesan ke Mahkamah Agung.

Prinsip hukum di Indonesia adalah asas praduga tak bersalah, dan beban pembuktian ada pada jaksa, ujarnya.

BACA JUGA: Profesor Topo Santoso Soroti Kesalahan Hakim dalam Kasus Mardani H. Maming

“Pakar hukum dan ahli putusan harus berani mempersiapkan dan menyampaikan temuannya sebagai saksi ahli atau sebagai amicus curiae (sahabat pengadilan) ke Mahkamah Agung,” lanjutnya.

Mardani H Maming divonis penjara dan denda karena diduga menerima uang sebesar Sh118 miliar. IDR nasihat dari mendiang Henry Soeti, mantan direktur PT Prolindo Cipta Nusantara.

Faktanya, bukti-bukti pengadilan berdasarkan hasil pemeriksaan ahli hukum UII membantah semua tuduhan tersebut. Selanjutnya ada putusan Pengadilan Niaga yang menyetujui dan menyatakan bahwa itu murni hubungan bisnis dan bukan “perjanjian diam-diam”.

Tuntutan pembebasan Mardani H. Penawanan hukum Maminga santer diberitakan dalam perdebatan dan bedah buku oleh para aktivis dan pakar hukum mengenai kesalahan dan kesalahan hakim dalam kasus Mardani H Maming.

Diskusi tersebut digelar di Center for Leadership and Legal Development Studies (CLDS) Universitas Islam Indonesia (UII), Fakultas Hukum, Sabtu (10.05). Dalam diskusi tersebut, terungkap berbagai kesalahan dalam penanganan kasus mantan Bupati Tanah Bumbu di Kalimantan Selatan.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia prof. Topo Santoso menekankan pentingnya pemeriksaan kritis terhadap putusan pengadilan.

“Kesalahan dalam pengambilan keputusan hakim selalu mungkin terjadi, dan pemeriksaan kritis ini penting sebagai pembelajaran bagi aparat kepolisian,” kata Prof.

Di tempat yang sama, mantan Rektor Universitas Diponegoro yang juga Guru Besar Hukum Administrasi Negara Universitas Diponegoro, Prof. Ph.D. Jos Johan Utama memberikan komentar hukumnya atas kasus Mardani H Maming.

Keputusan tergugat atas penugasan IUP adalah sah dan tidak pernah dibatalkan atau dibatalkan oleh pengadilan yang berwenang meninjau tindakan tata usaha negara yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara, katanya.

Pendapat serupa diamini oleh Profesor Romli Atmasasmita, Guru Besar Fakultas Hukum Unpad, yang mengatakan hakim yang mengadili kasus Mardani H. Maminga membuat delapan kesalahan.

“Menurut saya, ada delapan kesalahan yang bisa digolongkan sebagai kesalahan hukum,” kata Prof. Romley dalam siaran pers yang diterima.

Kesalahan yang dimaksud oleh Prof. Romlija, proses penuntutan pidana atas kasus ini dinilainya merupakan kesalahan penerapan pasal yang dipaksakan.

“Maka atas nama Mardani Maming dalam putusan kasasi perkara no. Model pemikiran sistemik, historis, dan teleologis yang ditentukan dalam 3741/2023 tidak diterapkan. “Keputusan ini sesuai dengan alasan inovasi, serta kesalahan atau kekhilafan yang nyata dari hakim,” jelas Prof. Romley (cui/jpnn) “Jangan lewatkan video terbarunya”.

BACA ARTIKEL BERIKUTNYA… Pengamat Sebut Keahlian PC Mardani Maming Tak Mendukung Pemberantasan Korupsi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *