Hati-Hati Penipuan Online, Orang Ini Kehilangan Rp 50 Juta

S

Rangkaian peristiwa kasus ini bermula ketika tersangka RFO membuat akun Facebook palsu dengan nama dan foto profil anggota Polri berlabel A.

BACA JUGA: Wulan Guritno On The Game On The Game Investigasinya masih berjalan lho

Akun palsu ini kemudian digunakan tersangka RH untuk berteman dengan korban J yang merupakan keponakan A, kata Kapolsek Sorsel AKBP Glenn Rooi Molle, Kamis.

Ia mengatakan, usai pertemanan tersebut, RH menghubungi korban J melalui kurir yang mengaku bernama A.

BACA JUGA: Kapolres Jember Marah, 5 Anggota Diserang Militan PSHT, Aipda Parmanto Luka Berat

Atas perkataan tersebut, korban pun menyanggupi dan sigap memberikan nomor teleponnya kepada RH. Glen menjelaskan, “Tak lama kemudian, RH menelpon korban melalui WhatsApp dengan menggunakan nomor berbentuk A.”

Dalam wawancaranya, Glen mengatakan RH setuju menjual Pajero Sport seharga Rp 250 juta.

BACA JUGA: 3 RS Klaim BPJS Kesehatan Palsu Miliaran Rupee, KPK Turun Tangan, Nah

Glenn mengatakan, “RH meyakinkan korban bahwa mobil tersebut merupakan sitaan kasus korupsi yang kini berada di Kejaksaan Negeri Jakarta. Korban percaya dan kemudian bersedia mengirimkan uang sebesar Rp150 juta.”

Namun karena limit harian M-Banking Mandiri korban hanya Rp 50 juta, maka korban mengirimkan uang tersebut sebanyak dua kali angsuran ke rekening BRI atas nama ZM. Penawaran pertama Rp 20 juta dan kedua Rp 30 juta.

“Usai mengirimkan uang, tersangka RH kemudian memblokir nomor telepon korban. Merasa ditipu, korban menghubungi istri dan cucu A, dan menyarankan korban untuk segera menghubungi polisi,” lapor Gleen.

Dalam kasus ini, penyidik ​​telah memeriksa enam orang saksi, antara lain tiga orang yang mengetahui korban, pemilik rekening ZM, pegawai Bank BRI, dan ahli ITE.

Selain itu, barang bukti berupa rekening bank, uang tunai Rp 50 juta, dan telepon genggam Samsung A.05 disita untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, kata Glenn.

Sementara itu, Kasat Reskrim Iptu Muharyadi mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam berbelanja online dan segera melaporkan jika ada yang mencurigakan.

Penipuan internet merupakan aktivitas kriminal serius yang dapat merugikan banyak pihak.

Muharyadi mengatakan, “Polisi Sorsel akan terus berjuang memberantas kejahatan siber guna melindungi masyarakat dari kejahatan yang mengancam keamanan tersebut.”

Tersangka dalam kasus ini adalah RH yang kini ditahan di Lapas Daerah Sumut dalam kasus lain, sedangkan tersangka RFO yang merupakan pelaku utama masih buron.

Tersangka Pasal 28 Ayat (1) juncto Pasal 45A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Perdagangan Elektronik, diancam dengan pidana penjara. 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar (intara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAGI… Haidar Alwi: Ada yang Ingin Cegah Sumpah Prabowo dengan Ikut Aksi Mahasiswa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *