saranginews.com, PALANGKARAYA – Dua perempuan berinisial RA (18) asal Kabupaten Seruyan dan FP (21) asal Kotawaringin Timur (Kotim) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng).
Dua wanita yang tenar di Instagram (selebgram) harus berhadapan dengan aparat penegak hukum karena mempromosikan situs judi online di situs Instagram miliknya.
BACA JUGA: 7 Jaksa di Jawa Tengah Diduga Judi Online
Kabid Humas Erlan Munaji mengatakan, kedua pelaku ditangkap setelah penyidik Ditreskrimsus melakukan patroli online.
Erlan mengatakan dalam siaran persnya: “Semuanya dipublikasikan di situs internet banking dari Mei hingga Juni 2024. Semuanya dipublikasikan di Instagram Stories.”
BACA LEBIH LANJUT: Pria ini menghabiskan uang perusahaan secara online
Hal senada juga diungkapkan AKBP Wakil Direktur Reserse Kriminal dan Kriminal Polda Kalteng Bayu Wicaksana. Ia mengatakan dengan langkah tersebut, selebgram mampu meraup keuntungan sebesar Rp. 2.250.000 dan akun FP rose_miyabiratu1 berhasil meraup keuntungan sebesar Rp. 3.250.000.
Bayu juga mengatakan, dari hasil pemeriksaan, situs judi online yang dipromosikan keduanya memiliki grup asing.
BACA JUGA: Upacara Bendera 17 Juli 2024, Pimpinan TNI Peringati Ancaman Siber, Game Online.
Bandar judi online semuanya tentang akun media sosial dan banyak pengikut yang menawarkan iklan situs perjudian online dengan imbalan uang.
Dalam kasus ini, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa dua akun Instagram, dua unit gadget, satu akun dompet digital berbentuk uang, dua akun WhatsApp, dua sim card, dan satu ATM BCA.
Kedua pelaku ini akan dituntut sesuai Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi dengan ancaman hukuman maksimal 10. tahun penjara dan denda Rp 10 miliar,” ujarnya. (cuy/jpnn) Yuk, lihat juga video ini!
BACA ARTIKEL LEBIH LANJUT… Game Online untuk Merdekakan Orang, Bekerja dan Cepat Kaya