Disdik DKI Akan Buka Pendaftaran Tenaga Pendidik KKI untuk 1.700 Guru, Honorer Silakan Ikut

saranginews.com, Jakarta – Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta membuka pendaftaran tenaga pengajar melalui jalur Kontrak Kerja Perorangan (KKI) bagi 1.700 guru.

Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, upaya tersebut dilakukan Kemendikbud dengan melakukan pemetaan dan penertiban tenaga pengajar di lingkungan Pemprov DKI Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Kemendikbud DKI Sebut Hapus 4.000 Guru Terhormat

Menurut Heru, guru honorer dipersilakan mendaftar melalui mekanisme sesuai norma yang berlaku.

Heru dalam keterangannya, Sabtu (20/7) mengatakan, “Tunggu proses persetujuan, akan dipastikan 107 guru terhormat akan dicarikan solusi terbaiknya.”

Baca Juga: DPRD DKI Jakarta Segera Umumkan Kemendikbud Putuskan Kontrak Guru Honorer

Keduanya meminta kepala sekolah tidak mempekerjakan guru honorer yang tidak memenuhi norma yang berlaku.

Selain itu, kebijakan yang diterapkan di setiap sekolah juga diharapkan tidak lepas dari fungsi administrasi dinas pendidikan yang dilaksanakan secara bertahap.

Baca Juga: 6 Orang dan Keluarganya Tewas Beberapa Detik Setelah Mobil Sewaannya Tabrak Kereta Api di Deli Serdang

Undang-Undang Nomor 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Berdasarkan Pasal 20, Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN dan hanya memilih ASN untuk keperluan pegawai yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pemerintah. Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Jika ada kebutuhan sebaiknya dilaporkan ke Dinas Pendidikan agar pekerjaan dapat dilakukan sesuai jadwal kebutuhan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin mengungkapkan, sebagian besar kepala sekolah telah mengangkat guru honorer sejak tahun 2017.

Banyak guru honorer yang mengangkat sendiri gajinya di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).

“Restrukturisasi data tenaga pengajar dilakukan melalui pendekatan yang lebih terukur dan tepat sasaran untuk memvalidasi dan mengidentifikasi data guru yang relevan sesuai kebutuhan sekolah,” ujarnya.

Sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana BOS yakni Permendikbud Tahun 2022 No. 63, Peraturan Pasal 40 Ayat 4, Sekolah Guru Honorer (BOS) yang dibiayai dengan dana bantuan pengelolaan harus memenuhi beberapa persyaratan. Artinya, ia tidak berstatus ASN, terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memiliki Nomor Tenaga Diklat Khusus (NUTPK) dan tidak berhak atas Tunjangan Guru Vokasi.

“Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta berkomitmen mendukung perkembangan saat ini, serta menciptakan standar pendidikan yang berkualitas untuk menjadikan Jakarta kota kelas dunia,” tambah Budi. (mcr4/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *