Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Musnahkan Barang Hasil Penindakan, Nominalnya Fantastis!

saranginews.com, SEMARANG – Kantor Bea dan Cukai Daerah Jawa Tengah dan DIY akan melakukan pemusnahan barang akibat tindakan pada tahun 2023 untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan berbahaya.

Kegiatan ini dilakukan di Gudang Bea dan Cukai Tanjung Emas pada Selasa (7 September).

BACA JUGA: Operasi Gempur 2024 Diluncurkan, Bea Cukai dan Pajak Serentak Larang Rokok Ilegal di Indonesia

Kantor Bea dan Cukai Daerah DIY DIY, Bobby Situmorang mengungkapkan, barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan akibat ulah Kantor Bea dan Cukai Kabupaten DIY Jawa Tengah DIY, Bea Cukai Semarang, dan Bea Cukai Tanjung Emas yang diberi tanda. sebagai barang milik negara (BMMN).

Pemusnahan dilakukan dengan cara penggilingan dan pembakaran bekerja sama dengan PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk di Cirebon, kata Bobby dalam keterangan resminya, Kamis (7/11).

BACA JUGA: Bea Cukai menyita 840.400 batang rokok ilegal di dalam bus di Blitar, berikut kronologisnya

Bobby mengatakan BMMN yang dimusnahkan antara lain 25.186.291 batang rokok ilegal, 603,4 liter minuman beralkohol (APMM), 3.270 gram tembakau potong (TIS), 2,28 liter cairan vape, dan 1.820 narkoba.

Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 31,6 miliar dengan potensi pendapatan pemerintah yang harus dibayarkan sebesar Rp 16,84 miliar.

BACA JUGA: Bea Cukai dukung suksesnya penyelenggaraan MXGP 2024 di Lombok

Bobby menambahkan, tindakan yang dilakukan tidak terlepas dari kerja sama Bea dan Cukai dengan semua pihak seperti aparat penegak hukum dan masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk melindungi masyarakat dan memastikan produk yang beredar di pasaran memenuhi standar hukum yang berlaku,” kata Bobby (mrk/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *