Eks Manajer Fuji Terlilit Kasus Penggelapan Dana Rp 1,3 Miliar

saranginews.com, JAKARTA – Batara Ageng (BA), mantan manajer artis Fujianti Utami Putri, akan divonis lima tahun penjara karena melakukan penipuan senilai Rp 1,3 miliar.

“Sesuai KUHP, Pasal 374 dan atau Pasal 372, ancaman hukumannya paling lama lima tahun penjara,” kata Kepala Satuan Kriminal Khusus (Krimsus) Metropolitan Jakarta Barat, AKP Tomi Kurniawan, dalam jumpa pers di Jakarta. , Kamis (11/7).

BACA JUGA: Pria BCL diperiksa sebagai saksi, ungkap polisi

Tomi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengakuan tersangka, BA kehilangan Rp1,3 miliar dari kerja sama Fuji dengan 20 organisasi.

Benar yang bersangkutan (BA) mengatakan dia menipu uang Rp 1,3 miliar dari perjanjian kerja sama perusahaan FU dengan berbagai organisasi, sekitar 20 organisasi, kata Tomi.

BACA JUGA: Franz Faisal Pengelolaan Internet Bisnis Mama Fuji, Publisitasnya Mengejutkan

Terkait perjanjian kerjasama antara Fuji dan BA, aliran dana dari organisasi dikendalikan oleh BA, namun keuntungan yang diperoleh harus ditransfer langsung ke rekening Fuji.

Seharusnya keuntungannya segera diberikan ke Fuji, tapi setelah menunggu lama dan ada panggilan dari FU, ternyata uangnya tidak diberikan, kata Tomi.

BACA SEMUA: Mantan Bos Akhirnya Ketahuan, Ejek Fuji

Menurut Tommy, kontrak Fuji dengan 20 organisasi itu berlaku sejak Desember 2021 hingga Desember 2022.

“Dapat dipahami bahwa antara Desember 2021 hingga Desember 2022 BA mengelola sekitar 20 produksi konten, periklanan, atau kesepakatan ‘endorsement’,” kata Tomy.

RP 1,3 miliar digunakan BA untuk membayar apartemen, mobil, dan kebutuhan sehari-hari.

Setelah adanya tanda-tanda pencurian, Fuji melapor ke polisi pada 7 September 2023 hingga polisi memanggil BA untuk menyelidiki.

Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2024 kami akan melakukan audit, yang bersangkutan (BA) akan hadir langsung, kami akan melakukan audit dan mengadakan BA pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024, kata Tommy. yang mengatakan. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LEBIH LANJUT… Terima kasih kepada Adhisti Zara Fuji, ini alasannya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *