saranginews.com, JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Ade Ary Syam Indradi membeberkan kabar terkini soal kasus pengancaman dan pemerasan terhadap Ria Ricis.
Dia mengatakan, berkas kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan tersangka berinisial AP (29) telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI di Jakarta pada 8 Juli 2024, kata Kompol Ade Ari Siam Indradi, dilansir Antara. Selasa (7 September). Setelahnya, polisi menunggu hasil Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta atas kasus Ria Ricis.
BACA JUGA: Kabar Terkini Kasus Ancaman dan Pemerasan Rhea Richi
Nantinya akan dilakukan penyidikan oleh jaksa, setelah itu akan diberikan masukan apakah berkasnya lengkap atau tidak, lanjutnya. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap terduga pelaku pemberi ancaman. dan memeras Rhea Richis.
Terduga AP ditangkap aparat pada Senin (6/10) pukul 01.20 WIB dini hari di rumahnya, Kelurahan Cipayung, Jakarta Timur.
BACA JUGA: 2 Bulan Usai Cerai Rhea Richis, Teuku Ryan Bantah Pacar
AP tersebut ternyata adalah mantan karyawan yang pernah bekerja dengan Rhea Richis.
Saat diperiksa polisi, tersangka mengaku memeras dan mengancam Ria Richis karena alasan keuangan. Tindakan yang dilakukan tersangka AP adalah mengakses atau meretas secara ilegal sistem elektronik yang berisi informasi elektronik pribadi atau dokumen milik jurnalis Ria. Pelaku kemudian memberikan ancaman dan meminta korban, Rhea Richis, untuk menyumbangkan Rs 300 crore untuk kejadian tersebut. (hh/jpnn)
BACA JUGA: Rhea Richis Percaya Diri Usai Pembuat Ancaman Ditangkap, Punya Kata-kata Berbahaya