Puluhan Mahasiswi Unida Adakan Studi Praktik Hukum di DPN Peradi

saranginews.com, Jakarta – Sepuluh mahasiswa Program Studi Madjab dan Hukum Perbandingan Fakultas Syariah Universitas Dar es Salaam (UNIDA) Gontor, Ponorogo, Jawa Timur (Jatim) belajar praktik hukum di DPN Peradi Jakarta.

Wakil Ketua Umum (Ketum) DPN Peradi R. Divanto Priharto mengatakan, pihaknya mengunjungi mahasiswa dari berbagai kampus.

Baca Juga: Mahasiswa Universitas Bang Hatta mendapat kuliah lapangan di DPN Parady.

“Hari ini yang unik adalah Pondok Pesantren Darussalam Guntor, Ponorogo,” ujarnya di Menara Peradi, Jakarta Timur, Senin (21/10). (aksi)

Latar belakang pendidikan yang spesifik ini tentunya akan berguna dalam praktek ketika mahasiswa menjadi advokat

Baca Juga: Auto Hasibuan Tegaskan Peradi Akan Uji Materiil Pasal KUHP Nasional

Mereka bisa berlatih membantu pihak-pihak yang membutuhkan bantuan hukum terkait hukum syariah

Diwanto menjelaskan, hal itu juga terkait dengan salah satu dari delapan kelompok kepentingan yang mendirikan Peradi dan berasal dari bidang Syariah, yakni Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI).

Baca Juga: Auto Hasibuan: Hanya Peradi yang Punya Kekuasaan Tunjuk Pengacara

Mengenai alasan Peredi dijadikan tujuan kunjungan studi praktik, Divanto mengatakan, “Tentunya banyak hal yang perlu dipertimbangkan sebelum kita memutuskan tempat yang akan dikunjungi.”

“Kalau dipikir-pikir, banyak universitas yang datang ke kami dan tentunya memilih mau pilih yang mana “Tapi mungkin mereka tidak harus memilih, mereka pasti datang ke sini (Peradi),” kata Divanto.

Dijelaskannya, menerima kunjungan praktik dari mahasiswa merupakan bagian dari program strategis di Peradi Sebab, Peradi, Ketum Prof antara lain Auto Hasibuan memiliki program PKPA dan kerjasama universitas

“Ini menjadi bagian penting karena pasal 28 UU Kejaksaan merupakan salah satu langkah Perdi untuk meningkatkan kualitas pengacara. Beliau menyampaikan, “Seminar dan lain-lain akan lebih baik jika diselenggarakan bersama dengan perguruan tinggi.

DPN Peradi yang Kosong, Jul Armen Aziz, mengatakan Peradi didirikan pada 21 Desember 2004 untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Pengacara.

“Peradi merupakan satu-satunya kelompok kepentingan yang diakui pemerintah,” ujarnya.

Kini Peradi memiliki sekitar 190 cabang di Indonesia dari Sabang hingga Merauk, kata Juul. Peradi bertanggung jawab mengatur profesi hukum (PPPA), ujian pengacara, dan merekrut atau melatih pengacara, serta delapan lembaga pemerintah. Diterima.

“Semuanya ada di Peradi, sebagaimana tertuang dalam UU 18 Tahun 2003. Makanya saya katakan Peradi satu-satunya alat negara,” ujarnya.

Dosen Pembimbing Kajian Akademik Fadhila Tianti Mudi Awalia mengatakan, ada 34 mahasiswa semester dua, empat, dan enam yang mengikuti kajian akademik ini.

Pembimbing lainnya, Yana Elita Ardiani menambahkan, timnya memiliki visi dan misi yang sama dengan Peradi. Utamanya, mahasiswi ingin belajar menjadi aparat penegak hukum yang baik dan handal dalam membantu masyarakat mendapatkan keadilan hukum.

Dijelaskannya, praktikum ini dimaksudkan agar mahasiswa dapat mengenal praktik pengacara di Peradi. Ini memberikan pengalaman langsung, karena siswa sebelumnya hanya mempelajari teori di kelas

Dia berkata, “Kami mengunjungi lembaga hukum, firma hukum, dll.

Baca artikel lainnya… DPC Peradi Jakarta Barat konsisten berpegang teguh pada PKPA untuk menghasilkan pengacara sejati.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *