saranginews.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi Pasal 188 UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pilkada yang diminta masyarakat sipil, Syukur Destieli Gulo.
Pemohon mempertanyakan fakta adanya ungkapan “perwira daerah” dan ungkapan “anggota TNI/Polri” yang muncul dalam Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015.
BACA: IFSR dan Koalisi Masyarakat Sipil Ajukan Uji Materi UU Sistem Pendidikan Nasional ke Mahkamah Konstitusi
Hal ini dapat mengecualikan pejabat daerah dan anggota TNI/Polri yang tidak netral dalam pemilu daerah dari keterlibatan hukum.
Padahal pejabat daerah dan anggota TNI/Polri dilarang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (1), UU Nomor 10 Tahun 2016. Namun terdapat celah hukum mengenai sanksi pidana, termasuk pelanggaran “netralitas yang dilakukan oleh pejabat daerah dan anggota TNI/Polri,” kata Gulo dalam keterangannya, Jumat (15/11).
BACA JUGA: Mantan Ketua MK: Keputusan PK Mardani Maming Cerminkan Tergerusnya Kekuasaan Kehakiman
Permohonan ini diputus Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 136/PUU-XXII/2024.
Atas putusan tersebut, Mahkamah menafsirkan ketentuan Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 secara bersyarat dengan menyisipkan frasa “agen departemen” dan frasa “anggota TNI/Polri”.
BACA JUGA: Tuntut Pedoman Baru Pemberantasan Korupsi, Para Ahli Minta 2 Pasal UU Tipikor Dikaji Kritis di Mahkamah Konstitusi
Artinya, seluruh pejabat daerah dan anggota TNI/Polri yang tidak netral pada Pilkada 2024 nanti bisa dipidana berdasarkan Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2024 2015.
“Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 136/PUU-XXII/2024, kepastian hukum mengenai pilkada yang demokratis semakin terjamin. Saya berharap seluruh warga negara Indonesia dapat memantau pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi oleh penegak hukum di kemudian hari. katanya. (tan/jpnn) Jangan lewatkan video terbarunya :
BACA PASAL LAINNYA… Saiful Anam berharap Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi undang-undang tentang status notaris