Guru Besar Hukum: ST Burhanuddin Memenuhi Harapan Publik, Layak Masuk Kabinet Prabowo

saranginews.com, JAKARTA – Dosen Hukum sekaligus Wakil Ketua Bidang Hukum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia, Yhanu Setiawan menyoroti calon kabinet hukum Prabowo Subianto yang melakukan pengarahan di Hambalang, Rabu (16/10).

Salah satu tokoh yang kembali masuk Kabinet adalah Advokat Jenderal ST Burhanuddin.

BACA JUGA: Prabowo Beri Penjelasan Calon Menteri, Hadirkan ST Burhanuddin & Sjafrie Sjamsoeddin

Menurut Yhanu Setiawan, keputusan Prabowo memilih kembali ST Burhanuddin sangat tepat dan menjawab ekspektasi masyarakat.

“Suka atau tidak, ST Burhanuddin tetap menjaga harkat dan martabat kejaksaan di masa kepemimpinannya dengan menerbitkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Restorative Justice (RJ). hingga agenda penegakan hukum akibatnya timbul beberapa permasalahan hukum. “Masyarakat yang tidak memerlukan tindakan pidana bisa diberikan pembinaan,” kata Yhanu Setiawan dalam keterangan resmi, Sabtu (19/10).

BACA JUGA: Jaksa Agung ST Burhanuddin dinilai berhasil menyelamatkan uang negara dari korupsi

Mantan Komisi Informasi Publik Pusat menilai dalam hal pemberantasan korupsi, ST Burhanuddin juga menunjukkan prestasi yang cukup signifikan.

Selama bertugas, ST Burhanuddin dinilai berhasil mengembalikan uang triliunan rupiah kepada negara dalam beberapa pelepasan kasus.

BACA JUGA: Advokat Jenderal ST Burhanuddin: Anda Melenceng, Saya Akan Bertindak!

Artinya, dia juga berhasil menjaga stabilitas perekonomian melalui penegakan hukum di bidang korupsi. Saya kira Burhanuddin punya rekam jejak dan memenuhi harapan masyarakat. Saat ini, kejaksaan merupakan lembaga hukum yang paling dipercaya masyarakat, sehingga sangat tepat jika Pak Prabowo memilihnya kembali,” jelas Yhanu Setiawan.

Sementara itu, banyak rumor di media sosial yang menyebut Jaksa Agung lembaga hukum KPK, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad, menilai laporan tersebut terkesan janggal.

Menurut dia, sebaiknya lembaga antirasuah tidak mengurusi hal-hal seperti itu karena lebih tepat ditangani oleh disdukcapil atau pengadilan agama. Hal ini menunjukkan adanya upaya saling bersaing antar lembaga untuk memberantas korupsi.

Terkait persoalan gaya hidup mewah dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Suparji masih menilai Jaksa Agung Burhanuddin sudah berada di jalur yang benar dan laporan tersebut tidak sesuai kenyataan.

Suparji juga menyatakan, ada pihak yang mencoba menggunakan tangan pihak lain untuk merusak nama baik Jaksa Agung Burhanuddin, dengan motif terkait jabatan Jaksa Agung.

Ia menilai, selama lima tahun kepemimpinan Jaksa Agung Burhanuddin, Kejaksaan Agung lebih baik dan dipercaya masyarakat dibandingkan periode sebelumnya.

Terakhir, Suparji mengimbau masyarakat tidak terpengaruh spekulasi koruptor yang berupaya mengadu domba lembaga antirasuah, melainkan fokus pada korupsi. (jpnn) Yuk tonton juga video ini!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *