Bea Cukai Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan

saranginews.com, JAKARTA – Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Kepabeanan Nirwala Dwi Heryanto menindak petugas bea cukai yang terlibat kasus perdagangan hewan dilindungi dan tidak dilindungi.

Diakuinya, pihak Bea Cukai telah memecat Pak KW yang dulu bertugas di Bea dan Cukai Ketapang.

BACA JUGA: Bea Cukai Lakukan Monitoring dan Evaluasi di Jawa Timur dan Bali

“Pencabutan status kepegawaian Pak KW merupakan langkah Bea Cukai untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Nirwala.

Bea Cukai mendukung penuh upaya hukum yang dilakukan Badan Penegakan Hukum dan Keselamatan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Daerah Kalimantan.

BACA JUGA: Bea Cukai Tindak Ribuan Botol Miras Ilegal di Medan, Nilainya Tak Main-main

“Bea Cukai tidak menoleransi tindakan yang melanggar hukum. “Kami siap bekerja sama dan bekerja sama untuk menyelesaikan masalah ini,” tegas Nirwala.

Dia menjelaskan kejahatan yang dilakukan Sayın. KW memuat konten yang bersifat pribadi dan tidak berkaitan dengan tugas dan fungsi lembaga.

BACA JUGA: Otoritas Bea dan Cukai Perhatikan, Begini Reaksi Sri Mulyani

Berdasarkan siaran pers Balai Penegakan Hukum dan Keamanan Lingkungan Hidup dan Hutan Daerah (KLHK) Kalimantan, dugaan tindak pidana terhadap Kalimantan “tidak ada hubungannya dengan tugas KW sebagai petugas bea cukai.”

Upaya Departemen Bea dan Cukai juga sejalan dengan upaya kelembagaan dalam menerapkan undang-undang implementasi Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Fauna dan Flora Liar yang Terancam Punah (CITES) untuk melindungi keanekaragaman hayati Indonesia.

Tercatat, Bea Cukai melakukan aksi CITES pada tahun 2022 sebanyak 88 kasus, tahun 2023 sebanyak 84 kasus, dan tahun 2024 sebanyak 27 kasus.

BACA PASAL LAINNYA… Bea cukai dan pajak konsumsi khusus berarti peralatan kesehatan yang diimpor dapat dibebaskan dari pajak impor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *