saranginews.com, JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polta Metro Jaya pada Selasa (29/10) menangkap tersangka pembunuh perempuan yang ditemukan tanpa kepala di Kecamatan Penjaringan, Kecamatan Muwara Baru, Jakarta Utara pada Selasa (29/10). . /29).
Motif pelaku berinisial FF (43) adalah membunuh korban karena melukai dirinya.
Baca Juga: Keluarga Wanita Tanpa Kepala Ungkap Aktivitas Korban Sebelum Meninggal
Korban merupakan teman pelaku. Pada hari kejadian, korban sedang berada di rumah pelaku untuk menemui pelaku, kata Wakil Direktorat Kriminal dan Kekerasan (Kasupdit Jadanras) Polda Metro Jaya. AKPP Rowan Richard Mahenu, Sabtu.
Kemudian, korban melontarkan kata-kata kasar kepada terdakwa.
Baca selengkapnya: Jenazah Wanita 40 Tahun Tanpa Kepala Teridentifikasi di Jakarta Utara
“Secara spontan, orang tersebut menyerang korban dari belakang hingga korban pingsan,” ujarnya.
Setelah korban pingsan, pelaku langsung menempatkannya di gang samping rumah korban.
Baca selengkapnya: Jenazah Wanita, Kepala Hilang di Jakarta Utara
Selanjutnya terdakwa mengeluarkan pisau dan langsung membunuh korban hingga terpisah dari tubuhnya, ujarnya.
Padahal, menurut pengakuan terdakwa, ia dan korban sempat menjalin hubungan suami-istri, namun hanya menikah siri.
Dia berkata, “Ya, saya dulu pernah melakukannya. Itu sebabnya saya putus. Saya sudah lama tidak menjalin hubungan, saya tidak memiliki kontak apa pun.”
Hal tersebut disampaikan FF dalam video yang diunggah di akun resmi @jatanraspoldametrojaya.
Korban menghina istri saya, ibu saya. Korban istri saya PSK, orang tua saya PSK, kata FF dalam video tersebut.
Polta Metro Jaya mengungkapkan, pelaku gantung jenazah Benjaringan tanpa kepala di kawasan Muwara Baru, Jakarta Utara pada Selasa (29/10) merupakan teman dekat korban.
“Tersangka berinisial FF (43) merupakan teman dekat korban, seorang pegawai swasta,” kata Kabid Humas Polta Metro Jaya Kombez Pol. Ade Ari Siam Indradi di Jakarta, Kamis (31/10).
Dia menjelaskan, tersangka ditangkap pada Selasa malam (29/10) di rumahnya di Penjaringan, Mura Baru, Jakarta Utara.
Tersangka FF kemudian melakukan penyerangan terhadap petugas saat proses penangkapan sehingga dilakukan tindakan terukur dan tegas terhadap dirinya, ujarnya. (antara/jpnn)
Baca artikel lainnya… Ciske dan aktor lainnya divonis satu tahun penjara karena membuat film cabul.