saranginews.com, Jakarta – Polisi kembali menangkap pelaku berinisial MR (28) alias RD dalam kasus pembubaran paksa acara diskusi yang digelar sekelompok orang di Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 28 September ditangkap.
Pelaku ditangkap Satuan Reserse Kriminal Terpadu Polda Metro Jaya.
Baca juga: Refrai Harun Soal Penyelesaian Debat FTA: Kuncir Bukan OTK, Jelas Di Mana Anda Berada
Wakil Dewan/Jatanras Tim Opsnal Unit 1 dan Unit 2 melakukan penyelidikan menyeluruh dan pada Selasa (1/10) tim menangkap satu orang pelaku berinisial MR alias RD, kata Polda. Metro Jaya Combes Paul Ade Ali Shyam Indradi saat dikonfirmasi, Rabu.
Ade Ali ditangkap usai MR menggelar aksi unjuk rasa atau orasi untuk menghentikan diskusi yang digelar Forum Diaspora atau NKRI di ballroom Hotel Grand Kemang di Bangka, Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan. Dia menjelaskan, hal itu sudah dilakukan.
Baca Juga: Kasus Debat dan Likuidasi, Kapolsek Mampan Diinterogasi Propam
“MR kemudian masuk ke ruang perjamuan di lantai satu melalui pintu belakang hotel. Korban berinisial ADP yang bekerja sebagai satpam hotel tersebut kemudian mengamankan orang dan perbekalan di lokasi kejadian. Saat itu, MR yang asli menyerang korban.”
Ade Ali menjelaskan, korban menghadang dan mendorong pelaku, MR, serta mendapat pukulan di bagian kepala dan badan.
Baca Juga: Pelajar tak berpendidikan jadi korban eksploitasi seksual
Tersangka MR ditangkap berdasarkan barang bukti antara lain flashdisk dengan rekaman CCTV tersangka menendang korban, telepon genggam, dan pakaian yang dikenakannya di TKP.
Reserse Umum Polisi Polda Metro Jaya menangkap berinisial FEK (38) dan GW (22) karena pembubaran paksa dan penganiayaan saat seminar yang digelar di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28). 9).
“Ada lima orang yang kami amankan dan dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Petugas Reserse Kriminal Terpadu Polda Metro Jaya Combes Pol Wira Satya Triptra, Minggu (29/9).
Sedangkan tiga lainnya sedang diperiksa penyidik tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan.
“Kami sedang menyelidiki ketiga orang ini serta kemungkinan pelaku lainnya,” ujarnya.
Dia mengatakan kedua orang tersebut di atas didakwa melakukan kejahatan berdasarkan Pasal 170 dan 406 KUHP tentang pemukulan dan perusakan barang dan harta benda. Lalu ada pasal 170 dan 351 KUHP Umum tentang penganiayaan.
“Dua orang satpam hotel menjadi korban penganiayaan dan sejumlah barang di lokasi mengalami kerusakan,” ujarnya. (Antara/jpnn)
Baca artikel lainnya… 15 jenazah tersangka ditemukan di Kali Bekasi