saranginews.com – Jakarta – Pemerintah dan Komisi II DPR akhirnya menyepakati jadwal pendaftaran PPPK 2024 setelah melakukan diskusi intensif yang berlangsung sejak Kamis (5/) hingga pukul 20.00 (6/9). 02:00 WIB
Alhamdulillah semuanya clear ya? Teman-teman, jangan lupa mendaftar pada tanggal 27 September. kata Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera kepada JPNN, Jumat (6/9).
Baca Juga: Kementerian PANRB Ungkap Kendala PPPK Pemilu 2024, Harus Tahu Sayang
Terpisah, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Layanan Umum Negara (BKN) Suharmen mengatakan, ada empat alternatif jadwal pendaftaran dan pelaksanaan PPPK Pemilu 2024 yaitu Alternatif 1.
“Kebetulan saya tidak bisa hadir dalam rapat kemarin karena ada rapat di Bandung. Hanya informasi dari pejabat BKN yang hadir menyetujui menggunakan Alternatif 1,” kata Wakil Suharmen kepada JPNN.
Baca juga: DPR: Desember 2024, Royalti 1,7 Juta Jadi ASN PPPK, Pemerintah Setuju
Jadwal pendaftaran dan pelaksanaan PPPK Pemilu 2024 yang disetujui Pemerintah dan DPR RI adalah sebagai berikut:
1. Pengumuman Pemilu, 26 September – 10 Oktober 2024
Baca Juga: Pak Taufik Jelaskan Perkiraan Jadwal Pendaftaran PPPK 2024
2. Pendaftaran pemilu, 27 September – 21 Oktober 2024
3. Pemilihan Administratif, 27 September – 31 Oktober 2024
4. Pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK, 2 Desember – 19 Desember 2024.
5. Pengumuman Hasil PPPK, 26 Desember 2024 – 19 Januari 2025
6. Usulan penetapan NIP PPPK, 21 Maret 2025 – 19 April 2025.
Selain itu, hasil kesepakatan antara pemerintah dan Komisi II DPR RI di bawah pimpinan Junimart Girsang adalah sebagai berikut:
1. Komisi II DPR RI dan Pemerintah (Kementerian PAN-RB, Badan Kepegawaian Negara, Lembaga Administrasi Negara, Arsip Nasional Republik Indonesia, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) melaksanakan tugas, fungsi dan sesuai dengan kewenangannya, wajib memberhentikan organisasi personel ilegal paling lambat bulan Desember 2024, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Pasal 66 Undang-Undang Kepegawaian Negara Tahun 2023. Hingga 99,99 persen, berdasarkan hasil verifikasi data dan verifikasi personel non-ASN oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), berdasarkan Kriteria I (sumber remunerasi pegawai non-ASN).
2. Penyempurnaan penataan personel non-ASN tetap dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Komisi II DPR RI dan Pemerintah sepakat pekerja non-ASN yang terdaftar namun tidak masuk dalam usulan formasi PPPK Pemilu 2024 akan diangkat secara paruh waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan PPPK .
4. Jadwal Pendaftaran dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilu PPPK Tahun 2024 mulai tanggal 26 September 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024. (esy/jpnn)