saranginews.com, PALANGKA RAYA – Peneliti Iqbal Kholidin dari Persatuan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyoroti aksi distribusi pangan yang masih dilakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng).
Ribuan paket sembako dibagikan Gubernur Sugianto Sabran ke seluruh pelosok Kalteng.
BACA JUGA: Agustiar Sabran mendapat kepercayaan masyarakat, menjadikan Kalteng lebih baik
Paket sembako yang dibagikan terdiri dari beras 10 kg, gula pasir 1 kg, dan minyak goreng 1 liter dengan nilai Rp 198.500 per paket.
Setiap penerima paket sembako mendapat dana hibah dari Pemprov Kalteng sebesar Rp178.500, sehingga masyarakat hanya perlu “mencairkan” Rp20 ribu per paket.
BACA JUGA: Irjen Djoko yakinkan Pilkada Serentak 2024 di Kalteng akan lancar dan aman
Yang aneh, uang tebusan 20.000 itu kemudian disubsidi oleh Sugianto Sabran sehingga masyarakat bisa mendapatkannya secara gratis.
Kegiatan yang dilakukan pada masa kampanye ini dinilai sensitif terhadap konflik kepentingan.
BACA JUGA: 3 Polisi di Kalteng Gandeng Jadi Pencuri, Terancam Pemecatan
Selain itu, salah satu kontestan Pilgub Kalteng juga merupakan kakak dari Sugianto Sabran, sosok yang kini menjabat gubernur.
Sugianto Sabran berpendapat, tindakan pembagian sembako yang dikemas di pasar murah adalah untuk mengendalikan inflasi dan menjaga kestabilan harga kebutuhan pokok bahkan mencegah stunting.
Peneliti Needem Iqbal Kholidin menilai bantuan sosial atau bansos yang bersumber dari APBN, baik APBN maupun APBD, merupakan hal yang kerap disalahgunakan untuk kepentingan politik.
Karena itu, Iqbal meminta Komisi Pemilihan Umum (Bawaslu) berhati-hati dalam memantau kegiatan tersebut.
“Untuk kebutuhan pokok yang menggunakan fasilitas pemerintah seperti berbagai jenis bantuan sosial dari APBN atau APBD, ini termasuk kategori kebijakan moneter pada masa pemilu. Selain bagi hasil seperti uang, seperti bantuan, barang dan lain sebagainya.” Iqbal dikatakan.
Menurut Iqbal, kebijakan moneter merupakan permasalahan yang tidak ada habisnya bagi seluruh partai demokrasi di Indonesia.
Praktik suap pemilu rakyat merupakan persoalan klasik di setiap perhelatan pesta demokrasi.
“Harus ada tindakan tegas dari penyelenggara pemilu yaitu Bawaslu untuk memberikan sanksi kepada pasangan calon yang kedapatan memberikan bansos. “Masyarakat yang melihat dan mengetahui agar juga melaporkan hal ini ke Bawaslu,” tegas Iqbal. (mar1/jpnn) Dengar! Video Pilihan Editor: