saranginews.com, Jakarta – Polisi menangkap pelaku kebiasaan berinisial MW (46) yang mencuri sepeda motor dan mengacungkan pistol saat kabur di kawasan Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat.
Wakil Ketua Tim Reserse Kriminal (Wakasat) Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Rezeki Revi Respati, Selasa, mengatakan MW sudah tiga kali keluar masuk penjara dan ditangkap satu kali karena mencuri sepeda motor.
Baca Juga: Mantan Caleg Perempuan Sebarkan Video Porno
Dia berkata: “Ini berarti penangkapan terakhir telah dilakukan sebanyak empat kali, dan orang ini telah melakukan pelanggaran berulang sebanyak empat kali.”
Respati mengatakan, pada Kamis (10/10) sekitar pukul 16.20, sekelompok perampok gagal mencuri sepeda motor di Jalan Pintu Air 2, Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat.
Baca juga: Mahasiswa Unsoed Jadi Korban Eksploitasi Seksual
Pelaku perampokan ada empat orang, tiga di antaranya yakni ST, S, dan MC kini buron. Bersamaan dengan itu, perampok yang membawa senjata api berinisial MW (46) ditangkap polisi.
“Peran MW mencuri sepeda motor dengan menggunakan kunci huruf T. Jadi caranya menggunakan kunci huruf T yang juga berhasil kami peroleh dan amankan di TKP,” ujarnya.
Baca Juga: Imam Besar Masjid Istiklal Prabowo Disebut-sebut Sebagai Calon Menteri Agama?
Selain itu, MW juga berperan sebagai penegak hukum, berkelahi dengan petugas polisi atau mengancam akan menggunakan senjata api jenis revolver untuk menyerang petugas polisi.
Senjata yang digunakan MW didapat dari S yang kini buron. Bawalah senjata untuk melindungi diri Anda saat mencuri.
“(Pistol) Untuk melindungi dirinya jika ada sesuatu yang mungkin mengancam dirinya saat pembobolan kendaraan bermotor, dia menggunakan pistol,” ujarnya.
Respati menjelaskan, polisi awalnya curiga terhadap kelompok perampok tersebut karena mencoba menghidupkan sepeda motor dengan kunci T. Melihat kejanggalan tersebut, polisi pun menghampiri mereka.
Kemudian di MW dia dikejar termasuk oleh pelaku ST dan MR yang juga DPO, kata Respati.
Kemudian MW yang panik langsung berjalan menuju MC yang hendak mengendarai sepeda motor. Mereka melarikan diri menuju Pasar Senen.
“Dia ditangkap di Senen, Jakarta Pusat. Jadi, dia mengarahkan senjatanya ke polisi yang mengejarnya, dan dia mengarahkan pistolnya, tapi tidak meledak,” ujarnya.
Saat dikejar, tersangka mengancam dan mengacungkan senjata kepada petugas. Polisi bersiaga, mengejar seperti di film laga.
MW ditangkap di jalan layang Pasar Senen usai melakukan kejar-kejaran dengan polisi.
Status MW turun dari sepeda motor MC dan terbengkalai, ujarnya.
MW telah berulang kali melakukan pelanggaran sejak tahun 2016. .
Selanjutnya pada tahun 2019, MW ditahan di Lapas Yogyakarta atas kasus pencurian rumah kosong dan ditangani Polresta Yogyakarta.
Kemudian pada Juni 2023, MW ditahan di Rutan Remaja Tangerang terkait pencurian delapan sepeda motor yang dicuri selama tiga hari. Kasus tersebut ditangani Polres Tangerang Kota dan MW divonis 1 tahun penjara.
Kemudian pada Juni 2024, dia baru saja keluar dari Rutan Remaja Tangerang, kata Respati.
Polres Metro Jakarta Pusat masih mendalami jaringan penjualan bermula dari pencurian kendaraan bermotor yang diduga dijual ke beberapa pihak dengan harga murah.
“Kami sedang menjajaki jaringan penjualan sepeda motor curian yang langsung dijual dengan harga berbeda,” kata Respati.
Ketentuan yang dikenakan terhadap UM (46) adalah ketentuan Pasal 363 Ayat 1 Ayat 4 KUHP tentang pencurian berat, Pasal 53 Ayat 1 KUHP tentang percobaan tindak pidana dan Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 , ayat 1 UU Darurat berkaitan dengan kepemilikan senjata tanpa izin.
Ancaman hukuman berdasarkan ketentuan ini mencakup hukuman hingga sembilan tahun penjara bagi pencurian berat. Selain itu, pelanggaran Undang-Undang Darurat mengenai kepemilikan senjata api tanpa izin dapat diancam hukuman hingga 20 tahun penjara. (Antara/jpnn)
Baca artikel lainnya… Tersangka pencabul siswi di Bekasi meninggal dunia