saranginews.com, TANJUNG SELOR – TNI Angkatan Laut dalam hal ini Armada Quick Response (SFQR) kedua Pangkalan Utama (Lantamal) TNI AL .
Sebuah perahu kayu panjang yang membawa motor tempel Yamaha 15 PK (2 unit) digunakan di Perairan Muara Selor, Pulau Ibus, Kalimantan Utara, Minggu (20/10) lalu.
BACA LEBIH LANJUT: TNI AL mengambil jenazah nelayan dari perairan Karimun Anak Riau
Kronologi kejadian bermula dari informasi yang diterima SFQR Lantamal
BACA LEBIH LANJUT: TNI AL hentikan impor buah lobster bening ke Lampung
Pakaian yang digunakan melawan hukum. Foto: Dispensal
Menindaklanjuti pesan tersebut, Lantamal XIII segera menarik tim SFQR yang menggunakan Patkamla Sekatak 115 II-13-45 Satrol Lantamal XIII untuk melakukan patroli di wilayah operasional.
BACA JUGA: TNI AL Cegat Impor Ayam dan Kosmetik Filipina Secara Ilegal di Perairan Pulau Tinakareng
Tak lama kemudian, ditemukan perahu kayu yang kedapatan membawa 64 kantong Ballpress dan diawaki oleh 3 orang awak kapal.
Selanjutnya, tim mengembangkan sistem Pengejaran, Penangkapan, dan Pemeriksaan (Jarkaplid) pada kapal kayu.
Untuk memperkuat pemimpinnya, Komandan Satrol Lantamal XIII, Kolonel Marinir (P) Wahyu Hidayat, mengeluarkan pasukannya menggunakan Patkamla SB Nayaka 07, Satrol Lantamal XIII untuk menuju ke tempat penangkapannya.
Sesampainya di sana, dilakukan pengecekan lagi untuk memastikan ada muatan Ballpress.
Selanjutnya Longboat dibawa ke Dermaga Satrol Lantamal XIII untuk memudahkan pemantauan, pemeriksaan dan prosedur peradilan lainnya.
Pelaku dikenai denda Rp1.200.000 per kantong untuk mengangkut Ballpress dari Tawau, Malaysia menuju Kalimantan Timur.
Panglima Lantamal XIII Laksamana Pertama TNI Dr Ferry Supriady dalam jumpa pers, Rabu (23/10) menegaskan, tindakan penangkapan ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 yang mengatur larangan ekspor/impor barang bekas (pakaian, sepatu, dll) di Indonesia.
“Jadi TNI Angkatan Laut dalam hal ini Lantamal
Pada kesempatan terpisah, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali mengirimkan TNI Angkatan Laut untuk meningkatkan dukungan dan menerima informasi, serta menindak tegas aktivitas ilegal di perairan kepulauan tersebut (Jumat/jpnn ).