saranginews.com, JAKARTA – Bendahara Umum PB SEMMI Ahmad Donni mengatakan terungkapnya praktik mediasi yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Rikar ibarat membuka kotak Pandora tentang praktik peradilan yang busuk di Tanah Air.
Dia menjelaskan, perbuatan Zarof Rikar yang berlangsung aman selama 10 tahun ini bisa menjadi contoh buruk bagi sistem peradilan dan hukum di Indonesia.
BACA JUGA: MAKI Sebut MA Perlu Pengawasan Ketat, Termasuk PK Mardani Maming
“PB SEMMI menyerukan agar terungkapnya mafia peradilan yang melibatkan mantan pejabat MA dalam penuntutan Ronald Tanur harus menjadi kasus terakhir mafia peradilan dan praktik makelar. Ketiga hakim yang terbukti menerima suap harus dihukum berat,” ujarnya. Donnie dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (29/10).
Donnie menjelaskan alasannya ingin menuduh Ronald Tanur sebagai kasus terakhir operasi mafia, karena ia memiliki kasus korupsi besar yang menunggu di Mahkamah Agung.
BACA JUGA: Politisi Gerindra Ingin MA Jadi Benteng Mafia Hukum, Bukan Lobi Kasus PK Mardani Maming
Diketahui, MA tengah mempertimbangkan PK dalam kasus korupsi Mardani Maming.
“Jika MA mengizinkan PK Mardani Maming, kami menduga mafia keadilan masih bebas berjalan. PK tidak bisa dikabulkan karena sudah ada perintah pengadilan yang mencabutnya dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun,” jelasnya.
BACA JUGA: MA harus tunjukkan semangat baru pemberantasan korupsi, bisa dibuktikan PK Mardani Maming
Dhoni mengatakan, pihaknya tidak akan tinggal diam jika PK Mardani Maming diperbolehkan karena sama saja dengan melegitimasi dan memvalidasi anggapan masyarakat bahwa MA adalah timbunan mafia peradilan.
“Sebaiknya MA tidak terlibat kasus korupsi. Kalau PK Mardani Maming benar, berarti dugaan pengadilan sarang mafia benar. PB SEMMI akan berdemonstrasi besar-besaran di pengadilan. ,” kata Donny.
Selain itu, sebagai bukti keseriusan PB SEMMI dalam mengawasi perkara PK Mardani Maming di MA, jika MA menyerahkan PK Mardani Maming (mcr8/jpnn), akan mendorong DPR membentuk pansus untuk PK Mardani Maming. mediasi hukum.