saranginews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menggelar pemeriksaan terhadap Ketua Umum Swasta Oki Dharmasetio dan PT Nusantara Inti Solusindo Desi Sulistorini pada Kamis (24/10).
Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sinar X oleh Dinas Karantina Pertanian (Kementan) Kementerian Pertanian.
Baca juga: Penyidikan Kasus Korupsi Pengambilalihan PT Jembatan Nusantara, KPK Tinjau Ira Pushpadevi
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi yang berwarna merah putih telah diperiksa oleh OD&DS, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami aliran dana kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait kasus dugaan korupsi pembelian alat rontgen oleh Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian.
Baca juga: Usut Kasus Korupsi di Pemprov Jatim, KPK Periksa Anggota DPRD dan Pejabat Kasta PT Pakuwon
Menyikapi penyidikan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhadap enam WNI berinisial WH, IP, MB, SUD, CS, dan RF.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang bepergian ke luar negeri karena keterangannya diperlukan dalam penyidikan keenam orang tersebut dan harus tetap berada di wilayah Indonesia untuk memenuhi panggilan pengadilan penyidik.
Baca juga: Investigasi Korupsi Jalan di Kaltim, KPK Periksa Bos PT Logam Mulia Semarlang hingga Profesor
Komisi Pemberantasan Korupsi telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut, antara lain Kemal Radindo Syahrul putra mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Staf Khusus Menteri Pertanian Joyce Trietman.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan negara mengalami kerugian sebesar Rp 82 miliar akibat tindak pidana korupsi tersebut. (tan/jepang)
Baca artikel lainnya… Tak hanya menteri dan wakil menteri, Rafi Ahmed CS juga harus melaporkan harta kekayaannya ke KPK