saranginews.com, PURWOKERTO – Bea dan Cukai berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam upaya menertibkan peredaran tembakau ilegal dan mengembangkan Sarana Industri Hasil Tembakau (SIHT).
Bea Cukai Purwokerto dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas bekerja sama membangun SIHT.
Baca juga: Bea Cukai Batam Musnahkan Barang Ilegal Hasil Operasi Periode 2017-2024, Ini Datanya
Dilanjutkan dengan kolaborasi antara Bea dan Cukai Daerah Sekitar dan Pemerintah Kabupaten Waju untuk memerangi ancaman peredaran gelap tembakau.
Kerjasama antar instansi, termasuk pemerintah daerah, menjadi kunci dalam upaya Bea dan Cukai meningkatkan pelayanan dan mengefektifkan operasional, kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Buddy Prasatio.
Baca Juga: Lebih dari 1000-an Barang Aman & Sepatu Kerajinan & Barang Dijual di Pemkot Probolingo Bersama Perkebunan BMMN
“Di era globalisasi dan digitalisasi saat ini, tantangan yang dihadapi Bea dan Cukai semakin kompleks dan berat, termasuk pemberantasan tembakau ilegal. Oleh karena itu, kolaborasi yang kuat dengan pemerintah daerah sangat penting,” kata Bodhi.
Bea Cukai dan Pemerintah Kabupaten Banyumas Purwokerto menyelenggarakan rapat perencanaan pembangunan SIHT yang dilaksanakan pada tanggal 23 September 2024 di Ruang Rapat Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banyumas.
Terkait: Bea Cukai menggagalkan penyelundupan sabu-sabu dalam kemasan teh dari Malaysia, berikut kronologinya
“Kami menyambut baik rencana Pemerintah Kabupaten Banyumas dalam merencanakan pembangunan SIHT dan kami berharap seluruh persyaratan pendirian SIHT dapat dipenuhi, sehingga dapat segera beroperasi,” kata Budi.
Menurut Budi, pembentukan SIHT membutuhkan banyak kerja keras dan mengurangi peredaran rokok ilegal sehingga menciptakan lingkungan yang adil dan kondusif bagi industri hasil tembakau.
Hal ini juga sejalan dengan tujuan penggunaan Dana Bagi Hasil Hasil Tembakau (DBH CHT) yaitu kesejahteraan masyarakat dan penegakan hukum di bidang perpajakan.
Kerjasama antara Bea dan Cukai dengan pemerintah daerah dicapai melalui upaya preventif terhadap tembakau ilegal melalui sosialisasi kawasan tanpa rokok yang dilakukan oleh Peerpeer Bea Cukai dan Pemerintah Kabupaten Waju pada tanggal 10 September 2024.
“Bea dan Cukai Parepare berperan dalam melakukan edukasi tentang peraturan perpajakan, khususnya berbagai ketentuan yang mengatur peredaran rokok ilegal,” kata Buddy.
Kegiatan ini bertepatan dengan Sosialisasi Penegakan Hukum Distrik 5 Tahun 2015 yang diinisiasi Satpol PP Kabupaten Wajo.
Kerja sama antara Bea Cukai dan Pemerintah Kabupaten Waju dalam harmonisasi peraturan perpajakan dan peningkatan kesadaran masyarakat akan bahaya tembakau ilegal diharapkan berhasil mengurangi jumlah tembakau ilegal di Kabupaten Waju.
Buddy berharap melalui kerja sama ini Bea dan Cukai serta pemerintah daerah dapat memperkuat kerja sama dan kolaborasi untuk bersama-sama memerangi peredaran tembakau ilegal.
Sebab, peredaran tembakau ilegal mempunyai dampak negatif baik langsung maupun tidak langsung terhadap masyarakat.
“Jangan lupa, kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan adanya peredaran rokok ilegal ke kantor bea cukai terdekat,” kata Budi. (mrk/jpnn)