saranginews.com, Palembang – Polisi resmi menetapkan Karimin, 49, pegawai Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK) UIN Raden Fatah Palembang sebagai tersangka kasus pelecehan terhadap mahasiswa baru.
Korban diketahui berinisial AF, 17, mahasiswa baru UIN RF Palembang.
Baca juga: BAAK UIN KATAKALA, STAF TIDAK SADAR RADEN FATAH PALEMBAN HARASS MAHASISWA BARU
Direktur Reserse Kriminal Polda Sumsel Kompol Manwar Rexwijojo mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku dinyatakan bersalah.
Saat ini tersangka diamankan Polda Sumsel, kata Anwar, Rabu (28/8/2024).
Baca juga: Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang Diduga Dilecehkan Sesepuh
Anwar mengungkapkan, kronologis kejadian bermula saat korban bertemu dengan korban melalui grup Telegram Camaba.
Dari Telegram, tersangka dan korban melanjutkan ke WhatsApp.
Baca Juga: UIN Raden Fatah Palembang Hadiri Wisuda, Gubernur Herman Deru Banyak Pesan
Tersangka dan korban banyak berkomunikasi melalui WhatsApp, kata Anwar.
Kemudian pada Senin, 19 Agustus 2024, tersangka datang dan masuk ke kos korban.
“Tersangka sedang duduk di tempat tidur sambil berbincang dengan korban. Beberapa saat kemudian, tersangka mencium kening, mata, dan pipi,” jelas Anwar.
Namun saat mencium bibir, korban langsung memegang kepala tersangka dan berkata “tidak pak”.
“Tersangka menjawab, ‘Tidak apa-apa,’” kata Anwar menirukan ucapan tersangka.
Kemudian korban meminta tersangka kembali ke rumahnya dengan alasan ingin kuliah besok.
“Saat hendak keluar kamar, tersangka langsung merampas penis korban, namun korban mencabutnya, lalu tersangka keluar dari kamar korban,” kata Anwar.
Kejadian serupa kembali terjadi pada Minggu 25 Agustus 2024 sekitar pukul 20.30 WIB.
Dan hal itu diketahui saksi dan barang bukti berupa rekaman video, yang kemudian disita masyarakat dan diserahkan ke polisi untuk diproses hukum, jelas Anwar.
Berdasarkan keterangan tersangka, lanjut Anwar, tersangka sudah menikah dan mempunyai empat orang anak.
“Kami punya empat anak,” pungkas Anwar.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menemukan barang bukti korban seperti kaos lengan pendek korban dan celana Levis hitam, serta flashdisk berisi video berdurasi 19 detik yang menampilkan tersangka menganiaya korban. .
Tersangka dijerat Pasal 82 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 2016 untuk melakukan perubahan kedua terhadap undang-undang tersebut. 23 Tahun 2002 UU Perlindungan Anak, menurut Pasal 76 Bagian E menjadi UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Barangsiapa melanggar ketentuan Pasal 76 huruf E, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling sedikit 10 sampai 15 tahun dan denda paling banyak Rp lima miliar. (mcr35/jpnn)