Usut Kasus Korupsi e-KTP, KPK Panggil Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana

saranginews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (23/10) memanggil Anangu Sugiana Sudiharjo, Direktur Utama PT Quadra Solutions.

Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi terkait pengadaan paket aplikasi KTP berbasis nomor tanda penduduk (e-KTP).

Baca juga: Komisi Pemberantasan Korupsi Sita Rumah di Podok Indah, Menteng, Surabaya dan Bogor

“Penyidikan dilakukan atas nama ASS di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi Merah Putih,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardika dalam keterangannya.

Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginterogasi Miriam S. Haryani, mantan anggota Korea Utara RI periode 2009 hingga 2014, pada Agustus 2024. Survei dilakukan pada Selasa, 13 Agustus 2024.

Baca juga: Pengurus Gerinder Gandeng Polisi, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi

Pada April 2017, Miriam merupakan tersangka pidana yang memberikan informasi palsu terkait kasus proyek KTP elektronik, dan divonis 5 tahun penjara dan 3 tahun penjara subsider Rp 200 juta karena memberikan informasi palsu di pengadilan bulan. November 2017.

Miriam telah dibebaskan dari penjara setelah menjalani hukuman karena kasus pernyataan palsu.

Baca juga: KPK Sita Rumah di Menteng, Podok Indah Terkait Kasus Pengambilalihan PT Jembatan Nusantara

Tersangka korupsi e-KTP tahun 2019 selain kasus informasi palsu Miriam S. Hariyani.

Selain Miriam, KPK juga melantik Bapak Isunu Edhi Vijaya (Direktur Percetakan Nasional/Presiden Serikat PNRI), Bapak Hussein Fahmi (Ketua Tim IT Pelaksana KTP Elektronik PNS BPPT), dan Wakil Perdana Menteri. telah melakukan. Direktur PT Sandipara Altapura Paulus Tannos. (tan/jpnn) Sudah lihat video terbaru di bawah ini?

Baca artikel lainnya… Investigasi kasus investasi fiktif yang diusut Direktur KPK PT Insight Investment Management

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *