saranginews.com, JAKARTA – Direktur Banking Crisis Center (CBC) Ahmad Deni Daruri mendesak pemerintah serius memberantas praktik perjudian online (judol) yang semakin serius. Termasuk memberikan sanksi pidana kepada direksi perbankan yang terbukti terlibat dalam perebutan gelar tersebut.
Sesuai dengan pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa izin mengumumkan, mengirimkan, atau membuat informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dapat diakses dan mengandung konten perjudian, . Sanksi.
Baca Juga: Polisi Minta Cominfo Blokir 353 Situs Judi Online
“Direktur bank yang terbukti memfasilitasi perjudian online melalui platform banknya jelas melanggar ketentuan ini. Uang hasil perjudian online di perbankan dianggap sebagai hak pemerintah. Termasuk pendapatan bank dari iuran berbasis pendapatan akibat memfasilitasi perjudian online. ,” kata Denny dalam keterangannya, Selasa (3/9).
Denny mengatakan, direksi bank yang terlibat praktik judol harus dihukum pidana dan didenda sesuai UU ITE dan aturan lainnya.
Baca Juga: Survei Asatu: Masalah Judi Online lekat dengan Pinjol
Merujuk pasal 27 ayat 2 dan pasal 45 ayat 2 UU ITE, sanksi bagi direksi bank yang banknya memfasilitasi perjudian online bisa dipidana paling lama 6 tahun penjara. atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Selain itu, jika terbukti melakukan perbuatan tersebut, maka direktur bank tersebut dapat dijerat dengan pasal lain KUHP atau undang-undang lain yang berkaitan dengan hak milik, ujarnya.
Baca juga: Promosikan Judi Online, Selebriti di Temanggung Ditangkap Polisi
Menurut Denny, penerapan sanksi berat bagi direksi bank yang terlibat praktik titip menunjukkan betapa seriusnya pemerintah.
Dalam kasus ini, pejabat Bank Indonesia (BI) dan kementerian yang memfasilitasi gelar tersebut harus dipenjara.
“Tidak hanya direksi bank, tapi juga pejabat Bank Indonesia dan pejabat kementerian yang terbukti memfasilitasi perjudian online, harus diberi sanksi berat,” tegasnya.
Berdasarkan keterangan tersebut, sanksi administratif berupa hukuman disiplin hingga pemberhentian dapat dikenakan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam gelaran tersebut.
Selain itu, sanksi pidana dapat diterapkan melalui pengadilan, antara lain hukuman badan, denda, dan eksekusi barang sitaan.
Dalam konteks Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Deni mengatakan, ada ancaman denda hingga Rp 500 juta kepada platform digital yang memfasilitasi konten perjudian online dan pencabutan izin penyedia layanan Internet. Tidak kooperatif dalam memberantas perjudian online.
“ASN yang kedapatan berjudi online dapat dipecat. Sanksi ini merupakan upaya pemerintah dalam menegakkan hukum dan menjaga keutuhan lembaga negara dari praktik ilegal,” kata Denny (JUM/JPNN).