Bea Cukai Soekarno-Hatta Ungkap Penyelundupan Narkotika dari 3 Negara, Sebegini Barbuknya

saranginews.com, JAKARTA – Direktorat Bea dan Cukai Soekarno-Hatta bersama Direktur Bea dan Ditresna Narkoba Pertama serta Polres Bandara Soekarno-Hatta melakukan tiga kali pengujian terhadap narkotika dengan metode berbeda.

Dalam operasi ini, Bea Cukai mengamankan tiga orang tersangka dengan barang bukti berupa ± 287,29 gram sabu, ± 133,44 gram kokain, ± 1.623 butir ekstasi, dan ± 3,82 gram kristal MDMA.

BACA JUGA: Bea Cukai Batam Tolak 795.500 Lobster, Begini Kronologinya

Ketiga upaya penyelundupan ini dilakukan dengan cara berbeda, mulai dari kotak yang disegel seperti kado untuk ditambahkan pada kemasannya, kata Kepala Direktorat Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo dalam sambutannya, Jumat. (23/8).

Terkait kasus pertama, Gatot menjelaskan pihaknya sedang menangani paket kiriman dari Johannesburg, Afrika Selatan oleh YK yang tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 23 Juli 2024. Hasil akhirnya adalah Kabupaten Bekasi.

BACA JUGA: Kehadiran Pemusnahan Sabu-Sabu, Bea dan Cukai Tegaskan Kerja Sama Polri untuk Berantas Narkoba.

Karena curiga aparat, mereka langsung memeriksa bungkusan yang tersegel yang tampak seperti bungkusan kado itu dan menemukan kristal bening dengan berat total 103,39 gram.

“Kami menindaklanjuti penggeledahan di Kabupaten Bekasi dan menangkap seorang pria berinisial MNH (39) yang mengaku sebagai orang yang disuruh MJ untuk mengambil barang tersebut. Saat ini MJ belum bisa dihubungi dan masih dalam proses. dicari.” jelasnya.

BACA: Ini Upaya Bea Cukai Belawan Percepat Logistik dan Tingkatkan Pengawasan Laut.

Operasi kedua yang dilakukan Bea dan Cukai terhadap WNA Thailand berinisial KW (26) tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (18) pukul 21.55 WIB.

Penggeledahan dilakukan atas dugaan pihak berwajib terhadap barang bawaan penumpang.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas semakin curiga ketika menemukan rokok elektronik (vape) dikemas rapi di dalam kantong makanan.

Dalam pemeriksaan mendalam, Bea Cukai menemukan 11 paket suplemen kolagen bermerek Collagen Tripeptida, 9 paket pakaian bermerek King Power, Susu Tablet, Chame, Walkers, Salted Caramel, Cocoa Malt Flavored Milk Tablet, Almond Gold, Whittakers, dan 110 bungkus rokok elektronik (vaping).

Berdasarkan temuan tersebut dilakukan uji laboratorium dan diperoleh 10 paket suplemen kolagen cocok untuk MDMA, sabu, nimetazepam berat ± 183,9 gram, 1 paket suplemen kolagen baik untuk MDMA berat ± 3,82 gram, dan 9 paket suplemen kolagen cocok untuk MDMA berat ± 3,82 gram. permen baik untuk kokain ± 133 gram.

Pada rokok elektronik juga terdapat bahan aktif etomidate yang diketahui memiliki efek yang dapat diandalkan.

“Kami juga melakukan tes urine terhadap KW, hasilnya positif sabu dan amfetamin,” kata Gatot.

Dalam keterangannya, Gatot mengatakan, barang tersebut tampaknya diberikan oleh temannya dan akan diambil di sebuah hotel di Jakarta Barat.

Oleh karena itu, kami segera membentuk tim gabungan dari Bea Cukai dan Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk melakukan pengembangan kasus tersebut, ujarnya.

Terakhir, Bea Cukai menindak WNA asal Malaysia berinisial HAD (26) yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (16/8).

Petugas curiga dengan pergerakan kendaraan yang membawa ransel berwarna merah dan tas selempang berwarna hitam.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dua kantong plastik berisi ±1.623 butir pil yang disembunyikan di dalam celana jeans hitam dengan hasil tes menunjukkan hasil positif MDMA.

Berdasarkan keterangan pelaku, barang tersebut diterimanya dari seorang pengontrol yang merupakan warga negara Malaysia berinisial S untuk dibawa ke sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat.

Saat ini kasus tersebut sedang dikembangkan oleh Direktorat Pemberantasan Narkoba, Bea dan Cukai serta Satres Narkoba Bandara Soekarno Hatta, kata Gatot.

Dari upaya bersama ini, Bea dan Cukai mampu menekan biaya pengobatan sebesar Rp5,9 miliar, dan diperkirakan 3.700 orang akan terselamatkan dari bahaya narkoba.

Sementara tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk dikembangkan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya maksimal mati atau penjara seumur hidup. (mrk/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *