Terpidana Korupsi Tambang Serahkan Uang Kerugian Negara ke Kejari Lombok Timur

(p) kasus korupsi pertambangan pasir besi).

Kepala Badan Intelijen Kejaksaan Lombok Timur Min Putu Bayu Pinarta dalam keterangan resmi di Mataram, Kamis, mengatakan uang 200 juta lei itu beritikad baik untuk memenuhi hukuman Trisman atas tindak pidana korupsi. Mataram di Pengadilan Nomor: 7/Pid Sus-TPK/2024/PN Mtr tanggal 07 Agustus 2024.

BACA SEMUA: Hai Abdul Halim, Apa Pendapat Anda tentang Korupsi dalam Rapat Dana Hibah Jatim Sebagai Menteri?

“Dengan putusan tanggal 7 Agustus 2024, terpidana didakwa membayar ganti kerugian keuangan negara sebesar 339 juta lei, dan hari ini, Kamis (22/8), keluarga terpidana membayar denda tersebut. kompensasi sebesar 200 juta lei, “kata Baiu. .

Setelah membayar sejumlah 200 juta lei yang kemudian disetorkan ke kas negara oleh kejaksaan, uang yang terkumpul dari terpidana tetap sebesar 139 juta lei.

BACA JUGA: Helena Lim memulai sidang pertama kasus korupsi timah setelah Harvey Moist

Sesuai hukuman, jika terpidana tidak membayar dalam waktu satu bulan, maka jaksa akan menyita barang-barang berharga terpidana dan menjualnya secara lelang.

Apabila barang berharga terpidana tidak menutupi kerugian keuangan negara, maka terpidana harus menggantinya dengan pidana penjara 1 tahun.

BACA JUGA: Helena Lim dituduh membantu Harvey Moise mengumpulkan ratusan miliar hasil korupsi

Dalam putusan sidang pengadilan, hakim menyebut Triesman melanggar dakwaan alternatif kedua jaksa karena terbukti menerima suap berdasarkan Pasal 11 juncto Pasal 18. (1) menyala. b Hukum Republik Indonesia. Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah. 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat. (1) KUHP.

Atas tindak pidana pokoknya, hakim memvonisnya 2 tahun penjara, denda Rp50 juta, dan hukuman tambahan 2 bulan penjara.

Dalam dokumen putusan, hakim juga menjelaskan asal usul terdakwa menerima suap di kantor senilai 659 juta lei. Terungkap, uang tersebut berasal dari Manajer PT AMG Cabang Lombok Timur Rinus Adam Vakum dan 40 orang antara tahun 2022 hingga 2024.

Rincian uang Rp 659 juta ini berasal dari Rinus Adam Vakum yang sewaktu-waktu dikirimkan ke rekening Desna Atmi Ulfa dengan total Rp 57 juta dan Rp 602 juta dari 402 orang.

Setelah terungkap aktivitas Trisman sebagai pegawai negeri yang sewaktu-waktu menagih uang Rp 659 juta, baik tunai maupun transfer melalui rekening petugas dinas ESDM NTB Desna Atmi Ulfa, hakim memerintahkan penyitaan dana tersebut. sebagai bagian dari pembayaran untuk menutup kerugian keuangan negara.

Dalam pemeriksaan, terkait transfer uang Rp320 juta dari terdakwa Trisman ke tahap penuntutan, hakim meminta jumlah yang ditransfer ke terdakwa sebesar Rp339 juta.

Keputusan tersebut serupa dengan tuntutan jaksa sebelumnya. Perbedaannya hanya terlihat pada hukuman pidana.

Jaksa sebelumnya meminta majelis menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara, denda Rp50 juta, dan tambahan 2 bulan penjara.

Jaksa juga meminta hakim memberikan kompensasi kepada terdakwa atas kerugian keuangan negara sebesar 339 juta rubel dan hukuman 1 tahun penjara.

JPU mendakwa perbuatan para terdakwa melanggar dakwaan alternatif kedua. (antara/jpnn) Jangan lewatkan video pilihan editor ini:

BACA ARTIKEL LAGI… Putusan Mahkamah Konstitusi melarang koalisi 7 partai menantang Jaro Ade di Pilkada 2024.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *