saranginews.com – JAKARTA – Ratusan penggiat lingkungan hidup Badan Penelitian Kehutanan (Link Sultra) pada Selasa (30) di Kementerian Pertanian dan Tata Ruang/Biro Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. / 7).
Mereka membantah memiliki hak atas tanah di kawasan hutan lindung di Desa Langkema, Kecamatan Kabena Selatan, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sulta).
Baca Juga: Kolusi AHY dengan Jenderal Ungkap Kesepakatan Besar, Rp 3,41 triliun
Link Sultra menduga penerbitan sertifikat tersebut telah merambah kawasan hutan dan menyebabkan perubahan operasional.
“Sertifikat tanah tidak diterbitkan di hutan, itu jelas dari beberapa peraturan, termasuk UU Agraria Tahun 1960,” kata Mukh Andriansiah Hussain, CEO Link Sultra.
Baca Juga: Aparat kembali melihat aktivitas pertanian di kawasan hutan lindung TNTEN
Menurut dia, UU Kehutanan melarang tegas siapapun, kelompok, atau perusahaan memasuki kawasan hutan.
“Khusus pada kawasan hutan lindung, perusakan atau perusakan yang dilakukan oleh perorangan atau kelompok dilarang keras dalam UU 41 Tahun 1999,” ujarnya.
Baca Juga: Hutan bakau juga berperan sebagai pertahanan negara
Andriancia mengatakan, jika hal ini tidak diusut secara serius, maka akan semakin banyak hutan lindung yang rusak.
“Yang ingin kami sampaikan adalah jika kita tidak mengambil tindakan maka akan lebih banyak lagi kasus seperti ini di daerah lain, sehingga kita akan mencari jawaban ke banyak kementerian untuk menghentikan dan mengakhiri mafia tanah,” ujarnya.
Tak hanya digelar di Kementerian ATR/BPN, aksi serupa juga dilakukan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kejaksaan Agung (Kejagung).
Aksi protes tersebut menuntut Kejaksaan Agung RI segera memanggil Kepala Badan Pertanahan Nasional Bombana untuk melakukan penyidikan, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI segera mengambil tindakan terhadap PT TJA, serta Menteri Pertanian dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional menghentikan perambah dan melindungi pihaknya menyerukan perubahan kapasitas kawasan hutan dan penghentian seluruh aktivitas lalu lintas jalan di kawasan hutan lindung desa Langkema, Kecamatan Kabena Selatan. ATR/BPN), Agas Harimurthy Yudhoyono (AHY) akan membatalkan seluruh sertifikat tanah yang berada di dalam kawasan hutan.
Ia berkata: “Kami mendekati KLHK dan syukurlah, KLHK merespons dengan baik dan mereka akan memberikan laporan resmi mengenai masalah ini beserta hasil analisis dan investigasi. Laporan tersebut akan resmi pada hari Senin.
ATR/BPN menyatakan telah mencapai hasil yang baik dan Kementerian berjanji akan menindaklanjutinya.
Kami berharap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan ATR/BPN menunjukkan bahwa kasus yang kami ajukan akan ditindaklanjuti dan ada kemajuan yang jelas,” kata Andriancia. (MCR4/JPNN)