Pasutri Polisi-Jaksa Terlibat Suap Kasus Narkoba, Bripka Bayu Divonis 4 Tahun, Istri Lebih Ringan

P.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa Bayu Abdilla dan Sri Hariyati bersama-sama melakukan korupsi berdasarkan dakwaan alternatif keempat,” kata hakim setempat Solomon Ginting di persidangan, Rabu.

BACA JUGA: Komisi Pemberantasan Korupsi mendesak pengusutan dugaan suap personel BPK dalam pembangunan kereta BSL.

Keduanya dinyatakan bersalah setelah menerima uang sebesar Rp999 juta atas narkoba yang mereka gunakan untuk menjerat pria bernama Fauzan Afriansya. Pihak Fauzan meminta bantuan Sri dalam menangani kasus tersebut agar hukumannya bisa dikurangi.

Majelis hakim pada sidang sebelumnya (16/7) lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa (JPU).

Baca juga: Kasus suap polisi sedang diselidiki

Selain itu, Bayu juga harus membayar denda sebesar Rp250 juta. Selain itu, Sri harus membayar denda sebesar Rp100 juta. Jika denda tidak dibayar, maka akan diringankan menjadi 6 bulan penjara.

Bayu dan Shree serta jaksa menyatakan niatnya untuk mempertimbangkan secara matang keputusan majelis hakim.

BACA JUGA: Tersangka kasus suap masih menjabat Wakil Inspektur Polisi

Diketahui, suap tersebut bermula saat jaksa ditugaskan oleh penyidik ​​Mabes Polri dalam kasus narkoba yang melibatkan tersangka Fauzan Afrinsia. Tahap II akan berlangsung pada Januari 2023, dengan Shri Hariyati sebagai salah satu penggugat.

Antara Januari hingga Maret 2023, keluarga terdakwa Fauzan yakni Rico dan istri terdakwa Fauzan dan Agun datang ke Bengal untuk menemui Sri dan Bayu.

Mereka meminta bantuan untuk meringankan hukuman tersangka Fauzan.

Sepengetahuan SH, suaminya, Bayu, meminta Rico mengirimkan uang ke rekening anggotanya. Pada 7 Maret 2023, Rico mentransfer Rp 299 juta.

Beberapa hari kemudian, Bayu menerima uang lagi dari Fauzan dengan nama samaran Bungsu, yakni Rp 190 juta.

Apalagi, Bayu kembali meminta uang Rp 200 juta kepada Agung dan Eva Afriani, dan pada 30 Maret, Bayu mentransfer Rp 150 juta ke anggotanya.

Terakhir, pada 11 April 2023, Agung dan Eva Afriani mentransfer lagi Rp 360 juta ke Bayu lewat rekening yang sama. Total yang diterima BA sebesar Rp999.600.000 atau hampir Rp1 miliar (antara/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *