Tampang Penjual Video Porno di Aplikasi Telegram, Mungkin Anda Kenal

saranginews.com, JAKARTA – Pria berinisial M (20) ditangkap petugas polisi Divisi Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

M diduga menjual konten video porno melalui aplikasi Telegram.

BACA JUGA: Polisi tangkap 4 pelaku penyebar video porno di media sosial

“Kami menemukan ada akun grup Telegram bernama Deflamingo Collection yang melakukan jual beli video yang mengandung konten asusila atau pornografi, dimana salah satu video yang diolah berisi konten pornografi anak,” kata Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya. Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak membenarkan, Selasa.

Ade Safri menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut bermula pada 24 Juli 2024 saat petugas Sub Bagian Siber Bareskrim Polda Metro Jaya melakukan patroli siber di Telegram.

BACA JUGA: Terbakar Cemburu, Pria Tangerang Sebar Foto dan Video Mesum Pacarnya

Selain itu, berdasarkan temuan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi, ujarnya.

Ade Safri mengatakan, video tersebut ditawarkan dengan cara berlangganan atau pembelian setiap video di channel Telegram.

BACA JUGA: Kapolres Jember Marah, 5 Anggota Diserang Militan PSHT, Aipda Parmanto Luka Berat

Paket yang ditawarkan tersangka di saluran Telegram antara lain paket bulanan Rp165.000 dan paket retail Rp15.000, ujarnya.

Mantan Kapolres Surakarta ini juga melaporkan, konten video asusila tersebut dibeli menggunakan beberapa dompet digital (e-wallet) seperti Dana, OVO, dan Shopeepay.

Ade Safri mengungkapkan, Tersangka M ditangkap pada Jumat (24/7) di Kost Villa Ravi, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat, dengan sejumlah barang bukti seperti dua buah telepon genggam, email, akun X atau Twitter, akun Telegram, dan empat e. -dompet (Dana, OVO, Gopay, ShopeePay).

“Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana yang terjadi, penyidik ​​menangkap dan melanjutkan penahanan terhadap tersangka M di Rutan Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 27 ayat (1) yang dibacakan pasal 45 ayat (1) UU 1 Tahun 2024 Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 4 ayat (1) juncto pasal 29 dan/ atau pasal 7 jo pasal 33 UU 44 Tahun 2008 tentang pornografi. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAGI… 3 RS Klaim BPJS Kesehatan Palsu Miliaran Rupiah, KPK Turun Tangan, Jadi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *