Bea Cukai Sosialisasikan Aturan Ini Kepada Calon Pekerja Migran yang Hendak ke Luar Negeri

saranginews.com, JAKARTA –  Bea Cukai dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menggelar orientasi pra pemberangkatan (OPP) bagi calon pekerja migran Indonesia di Sidoarjo dan Depok.

Pada acara tersebut dijelaskan berbagai permasalahan penting terkait undang-undang barang impor antara lain bagasi penumpang, barang yang dikirim melalui kapal, ECD, IMEI, barang dalam perjalanan dan penipuan bea cukai.

UPDATE: Bea Cukai Jateng DIY Musnahkan Barang Wajib, Harga Sangat Bagus!

Di Sidoarjo, Kantor Bea dan Cukai Juanda dan Balai Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Provinsi Jawa Timur (BP3MI) menggelar PPO bagi 24 peserta yang akan berangkat ke Hong Kong dan Taiwan pada Kamis (27/6).

OPP menjadi sumber bagi Bea dan Cukai Juanda untuk memberikan informasi mengenai peraturan perpajakan, karena ini merupakan persiapan penting yang harus dilakukan calon pekerja migran sebelum bekerja di luar negeri.

BACA LEBIH BANYAK: Luncurkan Operasi Gempur 2024, Bea Cukai sekaligus pemberantasan tembakau ilegal di Indonesia

“Hal-hal yang kami sampaikan ke Sidoarjo antara lain aturan pengiriman barang bawaan penumpang ke luar sebelum keberangkatan, pemasukan barang dari luar negeri, peraturan pemasukan barang bawaan penumpang sekembalinya ke negaranya, cara pengiriman electronic deklarasi (ECD),” kata dia. kata Wakil Kepala Sekretaris. -arah. Hubungan masyarakat dan konsultasi real estat. Cukai Encep Dudi Ginanjar, Kamis (7/11).

Lebih lanjut, lanjut Encep, tata cara registrasi IMEI HKT dari luar negeri, impor barang pindahan, dan cara penipuan yang mengatasnamakan bea dan cukai juga telah dialihkan.

BACA JUGA: Bea Cukai dan Bea Cukai Sita 840.400 Rokok Ilegal dari Bus Blitar, Begini Kronologinya

Sebelumnya, pada Rabu (19/6), Bea Cukai Bogor bekerja sama dengan BP2MI juga menggelar pertemuan mengenai peraturan perpajakan bagi calon pekerja migran Indonesia yang akan berangkat ke Korea.

Fellowship dilaksanakan di dua lokasi yaitu Wisma Hijau Depok dan BBPPMPV Bispar Sawangan di Depok, Jawa Barat.

Mengenai ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan pengiriman barang, bagasi penumpang dan perpindahan barang,

Terkait hal ini, Bea Cukai Bogor menegaskan, bagasi penumpang akan mendapat keringanan sebesar 500 dolar, namun jika ada uang lebih akan dikenakan pajak sesuai peraturan yang berlaku.

Terhadap barang pindahan dikenakan bea masuk kecuali barang tersebut sampai pada pemiliknya atau dalam jangka waktu tiga bulan sebelum atau sesudah sampai, diberitahukan kepada PIBK, dilakukan pemeriksaan fisik dan telah lewat masa kerja minimal. Minimal setahun,” jelas Encep.

Ia juga mengimbau petugas imigrasi mewaspadai kemungkinan penipuan yang mengatasnamakan bea cukai.

Ciri utamanya sederhana, yakni penerimaan negara hanya berasal dari rekening kas negara, bukan dari rekening pribadi, jelasnya (mrk/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *