Sosiolog Ungkap Dampak Buruk Judi Online, Bisa Terjadi Disorientasi di Keluarga

saranginews.com, JAKARTA – Sosiolog Universitas Negeri Jakarta Abdi Rahmat meminta gugus tugas pemberantasan perjudian online terus bekerja.

Ia meyakini pemberantasan perjudian online akan efektif jika gugus tugas terus berupaya melakukan penegakan hukum.

Baca Juga: KPK Temukan Lagi Pegawainya yang Diduga Judi Online

“Satgas perjudian online jika murni penegakan hukum dan diterapkan secara konsisten pasti akan membantu dalam pemberantasan perjudian online. Jika perjudian online sudah mengarah pada ekonomi kriminal yang menjadi sumber kekuatan kelompok tertentu, tentu saja kelompok kerja. Abdi dalam keterangannya, Jumat (7/5), mengatakan, Harimau akan ompong atau hanya mengecup bibir saja.

Abdi mencontohkan, dampak perjudian online tidak kecil, terutama secara sosial di tingkat keluarga dan masyarakat.

Baca Juga: Pegawai Negeri Sipil dan Penegak Hukum Kecanduan Judi Online, Satgas Harus Kuat!

Dampaknya pada tingkat keluarga adalah dapat terjadi disorientasi dan disfungsi dalam keluarga, terutama pada keluarga kelas bawah.

Penyimpangan nilai-nilai kekeluargaan berupa pembenaran nilai-nilai buruk perjudian online, seperti pembenaran jalan pintas, kecanduan, irasionalitas.

Baca juga: Pemberantasan Judi Online, Komifo Luncurkan Channel Edukasi Baru

Disfungsi ini memanifestasikan dirinya terutama dalam bentuk dampak negatif terhadap perekonomian keluarga dan terganggunya fungsi pendidikan/sosialisasi dalam keluarga.

Di tingkat sosial, jika dibiarkan maka akan terjadi konflik nilai dan norma sosial antara nilai dan norma yang menjadi acuan dan model dengan nilai dan norma yang ditawarkan perjudian online.” Dia berkata.

Oleh karena itu, menurut Abdi, penguatan kontrol sosial perlu dilakukan melalui kerja sama masyarakat di berbagai tingkatan.

Abdi mengatakan: Di tingkat keluarga (fungsi pendidikan), di tingkat masyarakat perlu dilakukan sosialisasi melalui balai-balai masyarakat seperti RT/RW, lembaga keagamaan, dan sekolah. .

Presiden Joko Widodo telah membentuk gugus tugas pemberantasan perjudian online.

Satgas perjudian online diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tejajanto. Sedangkan anggotanya terdiri dari unsur Kementerian Kebudayaan, Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, koordinasi bidang politik, hukum, dan keamanan, koordinasi Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Sekretariat Kabinet, Kementerian Luar Negeri. . , Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pemberdayaan Lembaga Pemerintahan dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Selain itu ada Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, BSSN, Kejaksaan, Kepolisian, dan OJK.

Pemerintah di beberapa daerah juga telah membentuk gugus tugas perjudian online untuk mengefektifkan upaya pemberantasan perjudian online. (flo/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *